oleh

Ini Dia Tujuh Kelebihan Klasifikasi Perusahaan Tercatat di BEI, yang Sudah di Upgrade dari JASICA ke IDX-IC

SALISMA,COM – Setelah 25 tahun menggunakan pengklasifikasian Perusahaan Tercatat ke dalam Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), pada awal 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru perusahaan tercatat.

Klasifikasi sektor usaha Perusahaan Tercatat yang diumumkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 ini diberi label IDX Industrial Classification (IDX-IC). Implementasi IDX-IC dimulai sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Apa kelebihannya?

Pertama, jika JASICA mengklasifikasikan pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Kedua, penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal menggunakan pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI.

Ketiga, perubahan dari JASICA ke IDX-IC ini menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.

Keempat, “JASICA belum memiliki pengelompokan spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

Kelima, sektor-sektor terlalu luas, tidak homogen dan tidak terdefinisi spesifik. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan yang sektornya tidak tertampung di klasifikasi JASICA dimasukkan dalam sektor usaha lain-lain dan jumlahnya makin bertambah.

Keenam, secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi Perusahaan Tercatat berdasarkan aktivitas ekonominya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi. Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri.

Ketujuh, dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen. Ke-12 sektor IDX IC meliputi energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estat, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, dan produk investasi tercatat.*** (Bahan Olahan TIM BEI)