JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Jumlah penumpang pesawat diprediksi mengalami penurunan pada libur Imlek 12-14 Februari 2021. PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat kondisi ini mengacu pada melorotnya pergerakan penumpang pada awal Januari 2021 dibandingkan dengan periode libur panjang akhir tahun 2020.
“Trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 2.016.159 pergerakan penumpang, turun dari trafik penumpang pada Desember 2020 yang mencapai 3.109.587,” tutur Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan seperti dilansir dari Tempo.co, Kamis, 11 Februari 2021.
Penurunan tren penumpang pesawat tersebut diikuti dengan melemahnya trafik pesawat. Handy mengatakan, selama Januari 2021, pergerakan pesawat reguler tercatat hanya 29.561. Sedangkan pada Desember 2020, trafik pesawat mencapai 39.857 pergerakan.
Kondisi yang sama terjadi untuk angkutan khusus kargo. Angkasa Pura I mendata volume kargo selama awal tahun hanya 35,8 ton. Angka tersebut turun dari Desember 2020 yang mencapai 44,4 ton.
Sementara itu berdasarkan pergerakannya, trafik penumpang tertinggi pada Januari 2021 terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yaitu sebesar 521.511 penumpang. Kemudian angka terbanyak diikuti pergerakan penumpang di Bandara Juanda Surabaya sebesar 397.064 orang.
“Lalu trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar 206.240 pergerakan penumpang,” kata Handy.
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek.
“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
Sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan surat edaran itu diserahkan kepada unit perusahaan masing-masing. Arya mengatakan tiap-tiap entitas memiliki ketentuannya masing-masing.
Aturan yang sama diterapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Dalam SE ini, pegawai PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021. (mil)