PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dengan nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 menolak permohonan sengketa pilkada di Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan paslon nomor urut 3, Halim-Komperensi.
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan esepsi (penolakan) tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby.
Dengan putusan MK ini, maka sengketa pilkada Kuansing secara resmi berakhir.
Tim kuasa hukum Andi Putra- Suhardiman Amby kemudian meminta KPU Kuansing segera menyelenggarakan pleno untuk penetapan calon terpilih di Pilkada Kuansing 2020, yaitu paslon nomor urut 1, Andi Putra- Suhardiman Amby.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya baru melaksanakan rapat hari ini untuk menentukan kapan jadwal pleno penetapan calon terpilih.
“Hari ini kami rapat (penentuan jadwal pleno penetapan),” kata Wigati, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, telah diatur bahwa penetapan calon terpilih dilaksanakan KPU selambatnya lima (5) hari setelah putusan MK diterima KPU. (mil/bpc)