oleh

PT Jasa Raharja Cabang Riau Berikan Penghargaan kepada Perusahaan Otobus

SALISMA.COM, PEKANBARU — Jasa Raharja Cabang Riau melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan Otobus di Provinsi Riau. Pemberian apresiasi ini  diberikan dalam suasana santai di sebuah cafe di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa, 25 Januari 2022, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai  bentuk apresiasi yang tinggi Jasa Raharja Cabang Riau kepada stackholder dalam rangka mendukung pelaksanaan UU 33 tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menggunakan alat transportasi umum.

Kegiatan  ini dibuka oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau bapak M.Iqbal Hasanuddin dan dihadiri oleh Kadishub Provinsi Riau, Kepala Terminal Payung Sekaki Pekanbaru sebagai wakil dari BPTD Wil IV Riau Kepri, Ketua DPD Organda Riau dan 18 Penerima Penghargaan.

Adapun penghargaan yang diberikan sebanyak 18 sertifikat, yang mana perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Selain sertifikat Jasa Raharja Juga memberikan cendera mata kepada masing masing PO serta sebuah celengan kaleng untuk digunakan oleh masing masing angkutan mencicil berbagai keperluan PO di tempat masing masing.

Perbaikan pelayanan Jasa Raharja Cabang Riau di berbagai bidang terus diupayakan, diantaranya sistem cashless melalui setoran Iuran Wajib menggunakan aplikasi JRKu, Demikian keterangan yang disampaikan M. Iqbal Hasanuddin, selaku Kepala Cabang.

Sebagai bentuk perpanjangan tangan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, Jasa Raharja sebagai Asuransi Kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam Paparannya disampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan Rp55,7 Milyar kepada 2.150 korban kecelakaan sepanjang Tahun 2021 meningkat sebesar 8,69% dibanding Tahun 2020.

Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal Rp50 juta, untuk dana santunan perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan atau pemakaman sebesar Rp4juta (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K sebesar Rp1 jita serta biaya ambulance sebesar Rp500.000. Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto menyambut baik serta memberikan dukungannya atas  kegiatan ucapan terima kasih Jasa raharja ini kepada pihak pengusaha angkutan umum. Dia menghimbau kepada perwakilan PO yang hadir agar selalu tertib dalam menyetorkan kewajiban perlindungan Jasa Raharjanya, karena ini merupakan bentuk pertanggung jawaban pengelola angkutan kepada penumpangnya sesuai aturan yang sudah ada.

Senada dengan Kadishub Ketua DPD Organda yang diwakili Sekretarisnya, Wan Anwar dan Kepala Terminal Payung Sekaki mewakili Kepala BPTD Wil IV Riau Kepri, Hendri Tambunan menyampaikan dukungan serta menghimbau kepada semua operator angkutan umum agar mematuhi semua regulasi yang ada demi pelayanan transportasi yang berkeselamatan. (rilis)