SALISMA.COM, PEKANBARU – Universitas Islam Riau bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melaksanakan kerjasama yang tertuang dalam penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diselenggarakan di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Riau, pada Kamis (20/10/2022).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Prof Dr Luthfiyah Nurlaela MPd Kepala BPSDM Kementerian Desa PDTT sebagai pihak pertama dan Prof Dr H Syafrinaldi SH MH Rektor dan Dr Admiral SH MH Wakil Rektor III Universitas Islam Riau sebagai pihak kedua.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat pembangunan desa-desa di wilayah Provinsi Riau. Sinergisitas antara kampus dan desa sangat penting guna membangun dan memberdayakan desa-desa di Indonesia lebih cepat dan inovatif.
“Kemendes PDTT dengan segala keterbatasannya tidak mungkin mampu membangun desa sendirian, Oleh karena itu perlu dukungan serta peran kampus utamanya di sektor pendampingan dan peningkatan kualitas SDM di desa yang ingin kita percepat pembangunannya” ujar Luthfiyah
Luthfiyah juga menambahkan akan banyak agenda maupun yang dapat dikerjakan bersama perihal pembangunan desa pasca MoU tersebut dilaksanakan, diantaranya mempercepat capaian arah pembangunan desa yang tertuang dalam SDGs Desa maupun memperkuat program-program lainnya seperti pengembangan desa wisata atau pengembangan potensi BUM Desa.
“Kami sangat senang sekaligus bangga atas terselenggaranya MoU dan PKB dengan Kementerian Desa pada hari ini, semoga berbagai kegiatan pengabdian masyarakat ataupun berbagai kegiatan yang telah UIR laksanakan sebelumnya kepada desa – desa yang ada di Riau beberapa waktu terakhir dapat membantu dan mendukung kinerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT” ungkap Syafrinaldi
Lebih lanjut, selain Penandatanganan MoU dan PKB, dilaksanakan pula kuliah umum dengan tema “Kebijakan dan Program Pemerintah Untuk Pemberdayaan Desa Berdasarkan Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020”.
Dalam acara tersebut juga hadir civitas akademika selingkungan UIR seperti Wakil Rektor I Dr H Syafhendry MSi, Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR SE MSi AK CA, Wakil Rektor III Dr Admiral SH MH, Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUI&K) Dr Rendi Prayuda SIP MSi, dari Kementerian Desa PDTT diantaranya Koordinator Hukum Ortala dan RB Tengku Elwin Hamzah SH, Kepala BPPMDDT Dadang Suyatna SP MPd, dan Kasubag TU BPPMDDTT Muhammad Taufik SPi MSi.***