Rapat Paripurna Penyampaian Kerja Badan Anggaran Terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kampar Kamsol.
Jumlah RAPBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp 2.546.433.417.574.00 dengan komposisi Pendapatan Daerah Rp 2.474.438.143.237.00, Belanja Daerah Rp 2.546.433.417.574.00, Pembiayaan Daerah Rp 71.995.274.337,00.
Dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan telah menyampaikan pemberitahuan jumlah transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2023. Telah terjadi perubahan jumlah Pendapatan Transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar Rp 2,52 milyar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 607 milyar, Dana Alokasi Umum Rp 821 Milyar yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp 271 milyar, DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp 250 milyar, Dana Alokasi Khusus Rp 398 milyar yang terdiri dari DAK Fisik Rp 29 milyar, DAK Non Fisik Rp 368 milyar, Dana Desa Rp 224 milyar dan Pendapatan Hibah Rp 2,1 milyar.
Dengan adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya, maka perubahan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar Kamsol dalam sambutannya menjelaskan, bahwa terkait belanja daerah, Pj Bupati mengingatkan kepada OPD untuk melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sebagai berikut yaitu, Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini setelah diundangkan dijadikan regulasi dalam menjalankan roda Pemerintah pembangunan di Kabupaten Kampar dan Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan Kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas kerja keras, sehingga Pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya.
Pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama lembaga penyelenggara negara di daerah dalam memenuhi dan melaksanakan fungsi dan kewenangan. Bupati berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
Dengan selesainya pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan sebanyak 5 Ranperda, 2 Ranperda yang telah diundangkan dan 3 Ranperda dalam proses pengundangan.
“Hal ini sungguh merupakan suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan Lembaga Legislatif dalam suatu tatanan pemerintah yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai dengan nilai dan semangat bersama,” kata Pj Bupati.
“Kita menyadiari dalam pembentukan daerah ini merupakan Politikal Will Pemerintah untuk lebih meningkatkan Penyelenggara Pemerintah dan Program Pembangunan Kabupaten Kampar ke arah yang lebih baik. Semoga Penyampaian Kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kampar dalam rangka dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kampar dan memperoleh legitimasi dari masyarakat dalam pelaksanaannya. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi kita semua,” tutupnya. (Adv)