oleh

Pemko Dumai Berikan Relaksasi Pajak PBB-P2

SALISMA.COM, DUMAI– Di usia ke-24 tahun Kota Dumai, Pemerintah Kota Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memberikan keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program keringanan PBB-P2 menjadi stimulus bagi masyarakat serta mengurangi beban, sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya dan juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak,” kata Wali Kota Dumai H Paisal, Jumat (5/5).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai (Perwako) Nomor 973/458/2023, 973/459/2023 & 973/460/2023e Tahun 2023 tentang relaksasi pajak daerah berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran di tahun 2023, penghapusan saksi denda orang pribadi dan badan hukum serta 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pribadi pada tahun 1994/sampai 2022 serta pembebasan pajak PBB-P2 dibawah Rp100 Riau,” ujar Paisal.

Wako mengatakan, pajak merupakan instrumen utama pemasukan daerah yang dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan. Dumai ini bisa dibangun di antaranya karena pajak. Keberhasilan pembangunan Dumai ini di antaranya tergantung pada masyarakatnya yang mau membayar pajak. Dari data Bapenda Dumai saat ini ada 39.632 Wajib Pajak di Kota Dumai mulai dari perorangan hingga badan hukum, yakni sejumlah perusahaan yang ada dan beroperasi di Kota Dumai ini.

”Melalui program ini diharapkan akan memotivasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak,” ucapnya. Paisal juga mengapresiasi Bapenda Dumai yang terus berinovasi dan mendorong kepada wajib pajak segera membayarkan PBB P2 tahunan mereka. Disampaikannya, di tahun 2022 pencapaian PBB dan piutang PBB telah terealisasi mencapai lebih dari 100 persen dengan total Rp132 miliar dari target Rp129 miliar.

”Alhamdulillah, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Kami mengimbau terus kepada masyarakat untuk terus taat pajak. In Sya Allah, dengan kita taat pajak pembangunan Kota Dumai menuju Kota Idaman akan terealisasi dengan baik,” terangnya. Kepada masyarakat kami berharap memanfaatkan relaksasi pajak melalui program khidmat pendapatan di tahun 2023 ini, karena hanya berlaku pada periose 27 April 2023 hingga 30 November 2023, pungkasnya. (Inf)