oleh

Tak Rela Teman Karaoke Diganggu, Deo Malah Tewas Dikeroyok

SALISMA.COM (SC), SALATIGA – Rabu (27/7) dini hari lalu menjadi akhir dari hidup Patlas Deo Hani (26), warga RT 01 RW 06, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Kegembiraannya di tempat hiburan karaoke, Happy Puppy, Salatiga justru berakhir dengan datangnya ajal.

Peristiwa tragis yang dialami Deo itu bermula ketika ia bersama temanna, Rhyno Agung Prasetyo (24) datang ke Happy Puppy untuk bernyanyi. Mereka datang bersama tiga teman perempuan dan menyewa salah satu ruangan karaoke di lantai dua.

Sementara itu, di ruangan sebelah ada dua pemuda lain. Yakni Frely Rivaldo Sinaen (21), seorang mahasiswa asal Tobelo Timur, Halmahera, Maluku Utara dan Rizky Activan (22), mahasiswa asal Banjarsari, Surakarta.

Perselisihan bermula saat salah satu teman perempuan korban hendak keluar ruangan untuk ke kamar kecil. Saat itulah, perempuan tadi diikuti oleh Frely dan Rizky yang meminta berkenalan dan meminta nomor telepon rekan perempuan Deo.

Pelaku membuntuti perempuan tadi tidak hanya di luar ruangan, melainkan sampai masuk ke ruangan Deo berkaraoke. “Kedua pelaku masuk dan ditegur oleh korban, karena dinilai tidak sopan masuk ke ruangan orang lain,” terang Bagas, salah satu rekan korban.

Namun kedua pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras menanggapi berbeda. Saat Deo keluar dari ruangan, ternyata kedua pelaku sudah menunggu dan mengeroyoknya hingga tak berdaya.

Tidak berapa lama, Rhyno yang merasa menjadi korban keluar ruangan bermaksud mengecek Deo. Namun ia kaget saat melihat rekannya sudah tidak berdaya akibat dikeroyok pelaku.

Bahkan, Rhyno juga menjadi sempat sasaran amuk pelaku. Tidak berapa lama kemudian, satu rekan korban lainnya datang ke lokasi kemudian langsung berlari keluar untuk melaporkan kejadian itu kepada kasir. Laporan lantas dilanjutkan ke aparat kepolisian.

Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma mengatakan, Deo meninggal di rumah sakit. “Korban meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Salatiga dan sempat dirujuk ke Solo,” ujar Nyoman.

Sedangkan dua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Menurut Nyoman, kedua pelaku mulanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Namun karena korban meninggal dunia, pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

(jpnn)