oleh

Percayalah, Jessica Meracuni Mirna dengan Sianida

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, berdasarkan keterangan saksi, bukti berupa surat dan keterangan ahli menunjukkan Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida.

JPU juga meyakini bahwa pihak yang meracuni Mirna adalah Jessica Kumala Wongso. Peristiwanya terjadi di Kave Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall pada 6 Januari 2016.

Ketua Tim JPU Ardito menyatakan, ahli yang dihadirkan pada persidangan menyatakan adanya peristiwa pembunuhan yang direncanakan sebelumnya terhadap Mirna dengan cara memasukkan racun ke dalam gelas kopi. “Keterangan ahli saling berkesesuaian meskipun berbeda bidang ilmu,” ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).

Menurut Ardito, terbukti ada racun sianida di sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Selain itu juga ada racun sianida di dalam lambung Mirna.

“Ahli menyatakan penyebab kematian korban karena adanya racun sianida,” ujarnya.

Menurut jaksa, Jessica sebagai pemesan es kopi Vietnam bertanggung jawab terhadap penambahan sianida di dalam minuman Mirna. Sebab, berdasarkan CCTV Kafe Olivier, tidak terlihat adanya pergerakan di luar kewajaran yang terlihat pada Rangga selaku peracik kopi, maupun Agus Triono selaku pelayan yang mengantarkan minuman berkafein itu ke meja tempat Jessica.

Menurut jaksa, berdasarkan data  CCTV Kafe Olivier, ahli menyatakan terdakwa memasukkan racun sianida di dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. “Hasil digital forensik terhadap CCTV di pukul 16.29-16.33 WIB menunjukan adanya pergerakan terdakwa mengambil sesuatu dari dalam tas, dan memindahkan gelas di meja 54. Gelas yang berisi es kopi Vietnam itu diminum Mirna,” ujar jaksa.

 

(JPNN.com)