oleh

Satu TPS di Jayapura Gelar Pemungutan Suara Ulang

SALISMA.COM (SC),SENTANI – KPU hari ini menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kampung Simporo, Distrik Embungfau, Kabupaten Jayapura, Papua. PSU digelar karena ditemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan pilkada serentak.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Lidya Maria Mokay mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU. “Hari ini kita akan lakukan PSU di kampung itu,” katanya.

“Kesiapan telah kami lakukan seperti pembangunan TPS dan surat undangan telah di bagikan dan semua siap, sementara logistik C1 (surat suara) diberangkatkan malam Minggu kemarin dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian,” lanjut Lidya.

Lidya mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan karena ada pelanggaran pilkada yakni salah satu tokoh adat melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS.

“Rekomendasi dari Panwas mengatakan ada Ondoafi yang mengambil surat suara sisa dan mencoblos semuanya, sehingga hal ini dilihat oleh para saksi, sehingga panwas keluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 01 Kampung Simporo, ” sebutnya.

Selain di TPS 01 Kampung Simporo, KPU juga akan menggelar PSU di TPS 16 Kampung Lapua, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura.

“Berdasarkan rekomendasi yang kita terima dari panwas, di TPS 16 Kampung Lapua, Distrik Kaureh itu, ada anak anak di bawah umur yang ikut mencoblos dan juga saksi saksi ikut mencoblos, sehingga Panwas mengeluarkan rekomendasi untuk PSU, ” pungkasnya. (**)