SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sejumlah warga pemilik tanah di Indragiri Hilir enggan menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh PLN. Sehingga proyek pembangunan 22 tapak menara SUTT menjadi terkendala.
“Dengan terkendalanya proses ganti rugi lahan ini, membuat proyek pembangunan jaringan listrik yang masuk dalam proyek strategis nasional tol listrik, belum bisa dilaksanakan,” ujar Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 PT PLN, Rahmat Basuki, Senin (29/5/2017).
Dia mengatakan, tapak menara untuk transmisi Rengat-Tembilahan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 22 titik, yang tersebar di empat kecamatan.
“Sebanyak 11 titik di Kecamatan Kempas, satu titik di Kecamatan Tembilahan, enam titik di Kecamatan Tembilahan Hulu dan empat titik di Kecamatan Tembilahan Kota,” tambahnya.
Rachmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan masyarakat untuk mengkomunikasikan tentang rencana ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Sayangnya, beberapa kali pertemuan digelar, masyarakat tetap enggan membebaskan lahan. “Sebagian dari mereka malah meminta harga tinggi untuk ganti rugi tersebut,” katanya.
Untuk nilai ganti rugi itu kata Rachmat, harga tanah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga ini yang dipercayakan pemerintah untuk menilai ganti rugi aset warga baik berupa tanah, tanaman maupun bangunan.
“Jadi tidak mungkin kita mempermainkan harga. Atau memberikan harga di atas yang ditetapkan KJPP,” ungkapnya.
Selain itu, Rachmat juga mengatakan, pihak pemerintah setempat juga sudah memediasi PLN dengan masyarakat. Dalam beberapa kali pertemuan Pemkab Inhil secara persuasif meminta pemilik tanah untuk legowo dan mengedepankan kepentingan publik. (*)