oleh

Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Riau Imbau Perusahaan Taat Aturan

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyurati seluruh perusahaan dan membuat edaran terkait kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker juga membuat posko pengaduan terkait THR.

Kepala Disnaker Riau, Rasidin Siregar mengarakan, seluruh kabupaten/kota juga sudah diminta melakukan sosialisasi di lapangan soal edaran kewajiban bayarkan THR sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut.

“Ya kita sudah edarkan ke Kabupaten/Kota isinya dasar Permenaker nomor 6 tahun 2016, dan diharapkan mematuhi edaran itu,” ujar Rasidin, Senin (12/06/2017).

Lebih lanjut Rasidin menerangkan, dalam Permenaker tersebut isinya kepada setiap pekerja diberikan THR, masa kerja 1 tahun ke atas diberikan THR minimal 1 bulan upah.

Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dimana masa kerja 12 x upah sebulan. “Ikut aturan yang ada saja, THR ini kan kewajiban dari Perusahaan memberikan kepada pekerjanya,” jelas dia.

Untuk mengawasi adanya pelanggaran dari perusahaan tidak membayarkan THR, Pemerintah melalui Disnaker di Provinsi juga membuka posko aduan. Sehingga jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan bisa melapor dengan mendatangi kantor Disnaker masing-masing kabupaten/kota.

“Sekarang sudah dibuka di kabupaten/kota. Kami juga di Provinsi buka posko aduan terkait THR, silahkan datang,” papar dia.

Untuk itu Rasidin juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk patuh dalam membayarkan THR kepada karyawannya.

“Diimbau juga kepada perusahaan agar menyediakan angkutan lebaran secara cuma-cuma bagi pekerjanya dan keluarganya,” ujarnya. (*)