oleh

Terkendala Perubahan Status Jalan, Ruas Jalan Buton Masih Rusak Parah

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ruas jalan menuju Buton di Kabupaten Siak kondisinya masih dalam kondisi rusak parah. Bahkan belum terlihat rencana dari pemerintah untuk segera memperbaiki jalan tersebut.

Komisi IV DPRD Riau meminta pemerintah pusat untuk memberi perhatian terhadap jalan tersebut. Namun pihak Komisi IV juga mengakui kendala yang dihadapi pemerintah terkait persoalan jalan adalah adanya perubahan status, sehingga tanpa ada kepastian pihak mana yang berwenang dalam mengerjakannya.

“Adapun kendala kita dalam persoalan jalan ini ada perubahan status jalan yang dulunya jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, namun SK-nya belum ditandatangani gubernur. Ada jalan dulunya jalan provinsi diambil pusat menjadi jalan nasional, SK menterinya sudah ada,” kata politisi Gerindra, Hardiyanto, Minggu (20/8/2017).

Ruas jalan di Buton, Kabupaten Siak yabg kondisinya seperti itu, menurutnya perlu sinergitas yang baik antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.

“Harus kita pikirkan bersama, bagaimana pemerintah pusat ini konsisten dan punya prioritas bangun jalan-jalan nasional yang ada di provinsi Riau. Jika ada ribut-ribut, dinamika yang berkembang di luar bahwa mengapa Pemerintah Kabupaten Siak tidak menangani, Pemerintah Provinsi tidak menangani, ya karena itu statusnya jalan nasional,” imbuhnya.

Hardiyanto juga menambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mencari solusi agar ruas jalan di Buton dapat segera ditangani mengingat jalan tersebut merupakan infrastruktur yang penting menuju Kawasan Industri Tanjung Buton, dan ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Melihat kondisi jalannya, sedih kita melihat masyarakat melewati jalan tersebut. Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kondisi jalan-jalan nasional seperti ini yang harus kita tekankan pemerintah pusat untuk segera ditangani,” paparnya

Sebagaimana diketahui, satu jalan terparah di Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan, yakni ruas jalan dari Simpang Pusako hingga sampai ke Tanjung Buton, dengan panjang sekitar tujuh kilometer. Kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan itu hanya bisa dilalui dengan kecepatan 10 kilometer/jam. (*)