SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Simpang empat lampu merah SKA yang menghubungkan jalan arengka I, arengka II, dan Nangka Pekanbaru, kerap kali terjadi pelanggaran lalu lintas salah satunya menerobos lampu lalu lintas.
Hal ini diungkapkan Dani, Polisi Lalu Lintas (polantas) Polresta Pekanbaru, sekitar 23 pengendara sepeda motor maupun mobil setiap harinya dapat teguran berupa surat tilang dan sekitar 10 pengendara di malam hari.
“Adapun kurangnya kesadaran pengendara antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan saftybel, dan menerobos lampu merah mengharuskan pengendara berhadapan dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dani, sanksi yang di berikan kepada pelanggar bisa berupa uang denda maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pelanggaran lampu lalu lintas kerap terjadi pada pagi hari dan sore hari.
“Sedangkan yang tidak menggunakan helm sering kali terjadi pada malam hari dan pelanggaran di dominasi oleh para ibuk-ibuk. Seringkali pengendara sepeda motor membahayakan dirinya dengan nekad berbalik arah dan melawan arus lantaran untuk menghindari petugas yang sedang melakukan dinas,” katanya.
Diceritakan Dani, kami di pos ini gak ada operasi, yang ada di pos ini hanya penindakan sementara. Yang tampak salah ditindak, jadi banyak yang nanya, mana surat perintah pak?. Salah nanya seperti itu, karena kami dalam keadaan dinas, kecuali saya pakai baju bebas saya tangkap, itu boleh nanya seperti
itu, polisi pakai baju dinas kami punya wewenang diskresi, yang salah ditangkap.
“Terkadang banyak yang bilang bapak nangkap orang razia ilegal, dari mana ilegalnya saya, ini baju dinas saya lengkap, ni kartu anggota saya, ni pos kami, dari mana bapak tau saya ilegal, terkadang banyak orang yang tidak tau hanya baca progres-progres yang ngak-ngak. Soal polisi yang menggunakn baju dinas berhak menanyakan surat seseorang karena kami memiliki hak dan wewenang disana,” pungkas Dani Sabtu(28/10/2017).
Perlu adanya penyuluhan di sekolah-sekolah, ke anak SMA, sabung Dani, kemudian melakukan beberapa operasi seperti operasi simpatik, yaitu memberikan peringatan, yang tidak memiliki SIM di suruh membuat SIM, yang layak dan telah lewat 17 tahun
wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).(Ahmad Arfian)