oleh

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Berakhir 15 Desember

SALISMA.COM, PEKANBARU — Program diskon dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau segera memasuki ujung masa berlakunya.

Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei lalu ini akan resmi berakhir pada 15 Desember 2025, sehingga masyarakat hanya punya waktu beberapa minggu lagi untuk memanfaatkannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas keringanan dalam program ini terbukti paling banyak dicari masyarakat. Mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor hingga penghapusan denda administrasi akibat keterlambatan.

Yoga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda, terutama bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati.
“Program ini juga berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Jadi masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan dispensasi sebelum waktunya habis,” ujarnya Kamis, (20/11/2025).

Secara rinci, terdapat beberapa fokus utama dalam program ini. Pertama, wajib pajak mendapatkan pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang masih terutang, sekaligus penghapusan denda keterlambatan. Kedua, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

Keringanan tersebut berlaku untuk kendaraan berpelat BM, baik kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum orang dan barang. Untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau (Non-BM), juga diberikan insentif berupa pengurangan 50 persen pokok pajak pada tahun pertama.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025, yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus memperkuat geliat ekonomi daerah.

“Pemprov Riau juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan potongan 10 persen. Tinggal mengajukan surat permohonan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Yoga.

Namun, program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan hasil lelang. Tujuannya agar kebijakan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang berdomisili di Riau.

Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat tidak wajib datang langsung ke kantor Samsat. Saat ini tersedia layanan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling.

Di Pekanbaru, Drive Thru dapat dijumpai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman untuk layanan tunai, serta di Samsat Jalan Gajahmada untuk layanan non-tunai. Layanan serupa juga tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. Prosesnya lebih cepat dan praktis, bahkan tanpa harus turun dari kendaraan.

Dengan waktu yang hampir habis, masyarakat diimbau segera mengurus pajak kendaraannya agar dapat menikmati seluruh fasilitas keringanan yang disediakan pemerintah provinsi. ***