oleh

Fasilitas DHE SDA Dibuka bagi 64 Eksportir Pertambangan

SALISMA.COM – Pemerintah menetapkan 64 eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Pelaksanaan kebijakan berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor sejak 1 September 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan diselenggarakan secara hibrida dan melibatkan pelaku usaha pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing. Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Kelimanya dipilih karena menjadi sumber investasi terbesar pada sektor pertambangan Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral perdagangan, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Eksportir yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di sektor pertambangan.

Selain itu, perusahaan harus memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari salah satu dari lima negara tersebut. Pemegang saham itu wajib mempunyai porsi kepemilikan minimal 10 persen.

Pemerintah memeriksa data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Dari proses tersebut ditemukan 537 NPWP eksportir yang bergerak di sektor pertambangan migas dan nonmigas.

Data kemudian dipadankan dengan informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Hasilnya, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari keseluruhan eksportir dinyatakan memenuhi persyaratan fasilitas Pasal 18A.

Daftar tersebut akan menjadi dasar pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026. Daftar eksportir dijadwalkan diumumkan melalui laman resmi Bank Indonesia paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 dan diperbarui setiap bulan.

Pemerintah turut menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat pembukaan Rekening Khusus DHE SDA. Lima bank BUMN yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Sepuluh bank non-BUMN yang ditetapkan ialah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Eksportir pengguna fasilitas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Penempatan dapat dilakukan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk untuk penukaran DHE SDA menjadi rupiah.

Fasilitas tersebut bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menggunakannya atau tetap mengikuti ketentuan umum, tetapi pilihan harus diberlakukan sebagai satu paket dan tidak dapat dipisahkan berdasarkan besaran, jangka waktu, maupun bank penempatan.