SALISMA.COM, SIAK – PT Arara Abadi, salah satu unit usaha APP Group, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Pemerintah Desa Pinang Sebatang Barat, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (22/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya karhutla. Meskipun saat ini tidak ditemukan titik panas (hot spot) maupun titik api (fire spot) di wilayah tersebut, upaya pencegahan tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan langsung dengan kelompok masyarakat serta pemasangan baliho, papan pengumuman, dan spanduk di sejumlah lokasi strategis desa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla sekaligus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Tim Forest Protection/Humas PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning turut turun langsung ke lapangan untuk memasang baliho dan spanduk imbauan pencegahan karhutla.
Perwakilan perusahaan, Aep Mahmuddin, mengatakan bahwa pencegahan karhutla harus dilakukan sejak dini dengan membangun kesadaran masyarakat, tanpa harus menunggu terjadinya kebakaran.
“Bagi perusahaan, pencegahan tidak dimulai ketika api sudah terlihat, melainkan saat kesadaran itu tumbuh di hati setiap warga. Meskipun saat ini wilayah Pinang Sebatang Barat tercatat bersih dari titik panas maupun titik api, itu bukan alasan untuk berhenti. Justru karena tenanglah kami harus lebih siap. Langkah ini adalah wujud komitmen nyata PT Arara Abadi, hal ini bukan sekadar menjaga Areal konsesi perusahaan, tetapi juga menjaga lingkungan bersama, di mana warga dan alam dapat hidup berdampingan. Pencegahan adalah tanggung jawab kita semua, dan keselamatan alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” ujar Aep.
Sementara itu, Penghulu Desa Pinang Sebatang Barat, Rudi Hardianto, S.M., mengapresiasi langkah PT Arara Abadi bersama Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan karhutla.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bhabinkamtibmas, pihak perusahaan, perangkat desa, tim regu pemadam kebakaran perusahaan, hingga kepala dusun.
“Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan kita bersama lintas sektoral Babinkantibmas dan PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning beserta perangkat desa dan tim Regu Pemadam Kebakaran perusahaan juga Kepala Dusun, mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan spanduk stop karhutla di tempat tempat fasilitas umum dan dipinggir jalan raya, pemasangan spanduk ini bertujuan sebagai pengingat kita dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar, kabut asap sdh menjadi kewaspadaan kita akan bahaya kesehatan manusia.
Untuk itu kita tidak mentolerir terhadap oknum oknum yg melakukan pembakaran hutan dan lahan. Stop membakar hutan dan lahan, stop merusak hutan,” demikian disampaikan Hardianto.
Menurutnya, pemasangan spanduk di fasilitas umum dan pinggir jalan raya menjadi salah satu sarana edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., turut mengapresiasi upaya PT Arara Abadi dalam mendukung pencegahan karhutla. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara di bakar, dimana saat ini di Indonesia sedang terdampak El nino yang mengakibatkan kondisi kering dan berkurangnya curah hujan sehingga apabila terjadi kebakaran akan mudah merembet atau meluas baik di tanah mineral apalagi dilahan gambut yang akan sulit dipadamkan.”
Teguh juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
“Melakukan Pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan UU Kehutanan.”
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan mengambil langkah nyata dalam mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kami memberikan apresiasi kepada PT. ARARA ABADI yang secara aktif bersinergis bersama Unsur Upika untuk melaksanakan Mitigasi Karhutla baik mulai kegiatan preemtif, Preventif maupun turun langsung melakukan pemadaman dengan menurunkan Tim Pemadam Kebakaran dan Tim Reaksi Cepat,” demikian disampaikan Teguh Wiyono.
PT Arara Abadi menegaskan bahwa sosialisasi pencegahan karhutla akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui kolaborasi antara perusahaan, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan dapat terus diperkuat untuk menekan risiko kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.***

