Oleh: Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H | Praktisi Hukum dan Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning
ADA sejumlah persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Indonesia. Selain bencana kabut asap yang berulang setiap musim kemarau, polemik mengenai keabsahan ijazah pejabat publik juga belum sepenuhnya mereda.
Dalam pandangan penulis, persoalan kabut asap tidak sekadar berkaitan dengan bencana musiman, tetapi juga patut dilihat dalam konteks kerusakan lingkungan dan dugaan kejahatan lingkungan. Namun, tulisan ini tidak akan membahas persoalan tersebut. Fokus pembahasan kali ini adalah polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum.
Persoalan ijazah seseorang mungkin tidak selalu menjadi perhatian luas. Namun, ketika menyangkut pejabat publik, terlebih mantan presiden dan wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perdebatan nasional yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam penyelenggaraan negara yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga kini, persoalan ijazah telah memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan dan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui peradilan maupun pelaporan pidana. Di sisi lain, terdapat pihak yang berpendapat bahwa persoalan tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses pencalonan Pemilu 2024.
Penulis tidak akan membahas dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Perkembangan persoalan tersebut telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, ke proses peradilan terkait dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pernyataan mereka mengenai ijazah Jokowi.
Perhatian penulis dalam tulisan ini justru tertuju pada persoalan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Putusan MK dan Persoalan Kedudukan Hukum Pemohon
Polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik setelah 12 pemohon mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut kemudian diputus pada 6 Oktober 2026.
Alih-alih mengakhiri perdebatan, putusan tersebut justru memunculkan pembahasan baru mengenai aspek hukum pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tulisan ini tidak didasarkan pada afiliasi politik tertentu. Pembahasan dilakukan dari sudut pandang keilmuan hukum, mulai dari aspek dogmatik hukum hingga kemungkinan pengkajian melalui perspektif filsafat hukum.
Penulis juga tidak bermaksud menyimpulkan apakah ijazah Gibran asli atau palsu maupun menentukan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dimilikinya. Fokus pembahasan adalah persoalan hukum yang muncul dalam proses penyelesaian polemik tersebut.
Dalam perjalanannya, para pemohon disebut telah menempuh berbagai upaya hukum, politik, dan sosial. Upaya tersebut antara lain melalui gugatan ke peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, penyampaian surat kepada DPR, korespondensi dengan sekolah-sekolah tempat Gibran menempuh pendidikan di Singapura dan Australia, serta gerakan advokasi sosial melalui sayembara ijazah SLTA atau sederajat.
Berbagai upaya tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang melampaui perdebatan di ruang publik. Para pemohon kemudian menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu jalur untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka pertanyakan.
Bagi kalangan akademisi, terutama mahasiswa fakultas hukum yang mendalami hukum tata negara, perkara ini menarik untuk diteliti. Salah satu aspek yang perlu dikaji adalah batas kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa persoalan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Keterangan Atase Pendidikan Menjadi Sorotan
Salah satu bagian yang menarik untuk dikaji adalah keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara tersebut, Nur Aeni Ariyanti, S.P.M.P., M.Agr., Ph.D., yang disebut sebagai Atase Pendidikan KBRI Singapura, memberikan keterangan mengenai hasil penelusuran dokumen terkait pendidikan Gibran.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian adalah bahwa selama Gibran menempuh pendidikan di secondary school maupun MDIS, tidak terdapat dokumen di KBRI yang menyatakan adanya korespondensi atau diskusi terkait pendidikannya.
Selain Singapura, pendidikan Gibran di Australia juga menjadi bagian dari pembahasan. Prof. Yuli Rahmawati, M.Sc., Ph.D., yang disebut sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Australia, turut memberikan keterangan mengenai hasil penelusuran dokumen.
Keterangan tersebut antara lain menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan dokumen pengajuan dari Gibran di KBRI Australia.
Keterangan mengenai keberadaan atau ketiadaan dokumen tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak ditemukannya dokumen pada suatu instansi tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan di lembaga tertentu. Penilaian mengenai keabsahan dokumen pendidikan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, keterangan tersebut dapat menjadi bahan kajian untuk memahami bagaimana proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan oleh lembaga yang berwenang serta bagaimana hasil penelusuran administratif dipertimbangkan dalam suatu perkara hukum.
Memahami Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam bagian eksepsi bahwa eksepsi termohon dikabulkan sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, sedangkan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
Adapun dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Menurut penulis, putusan pengadilan tidak semestinya dipahami hanya dengan membaca amar putusannya. Pertimbangan hukum, dasar kewenangan, uraian fakta, hingga kesimpulan hakim merupakan bagian yang saling berkaitan dalam memahami makna sebuah putusan.
Dalam konteks ini, penting membedakan antara permohonan yang ditolak setelah pemeriksaan pokok perkara dan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan hukum, termasuk kedudukan hukum pemohon.
Pembedaan tersebut berpengaruh terhadap cara memahami apa yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan dan persoalan apa yang masih dapat diperdebatkan melalui mekanisme hukum lainnya.
Penulis berpandangan bahwa persoalan kedudukan hukum para pemohon merupakan aspek penting dalam membaca putusan tersebut. Namun, pembacaan terhadap keseluruhan pertimbangan hukum tetap diperlukan untuk memastikan batas dan ruang lingkup putusan secara tepat.
Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final, dalam sejumlah perkara.
Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, pembubaran partai politik, serta perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sementara itu, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 475 Undang-Undang Pemilihan Umum yang memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi dalam batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kedudukan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan umum memiliki persyaratan tersendiri mengenai siapa yang berhak mengajukan permohonan.
Oleh karena itu, dari perspektif hukum acara, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu aspek yang menentukan apakah suatu permohonan dapat diperiksa lebih lanjut.
Namun, terdapat hal yang patut dicermati. Persoalan yang diperdebatkan masyarakat mengenai pencalonan Gibran tidak hanya berkaitan dengan hasil perolehan suara pemilu, tetapi juga menyangkut persyaratan pencalonan dan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Di sinilah muncul pertanyaan akademis mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan mekanisme hukum apa yang tepat untuk memeriksa persoalan lain yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan memperhatikan dasar hukum, objek sengketa, kedudukan hukum para pihak, serta kewenangan masing-masing lembaga peradilan. Tidak setiap persoalan yang berkaitan dengan pemilu otomatis menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum.
PTUN dan Babak Lanjutan Polemik Ijazah
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, persoalan ini kembali menjadi perhatian melalui gugatan yang diajukan Mercy Sihombing ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini, meminta pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan gugatan itu disebut berkaitan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang memuat keterangan dari atase pendidikan di Singapura dan Australia.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan PTUN dalam memeriksa keabsahan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa.
Pasal 50 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama.
Meskipun demikian, kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap dokumen yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan otomatis dapat dibatalkan melalui gugatan di PTUN. Penilaian tetap harus mempertimbangkan sifat dan kedudukan hukum objek yang disengketakan, kewenangan pengadilan, kepentingan hukum penggugat, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perkara yang diajukan ke PTUN Jakarta perlu dicermati berdasarkan objek gugatan dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana hukum administrasi negara diterapkan terhadap persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Bagi penulis, perkembangan ini menarik untuk dikaji karena mempertemukan beberapa ranah hukum sekaligus, yakni hukum tata negara, hukum pemilihan umum, dan hukum administrasi negara.
Menanti Kepastian Hukum
Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berkembang menjadi persoalan yang melibatkan berbagai lembaga dan mekanisme hukum. Perdebatan tersebut tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi juga merambah ke lembaga peradilan.
Terlepas dari perbedaan pandangan politik yang berkembang, penyelesaian persoalan semacam ini perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan lembaga peradilan berkewajiban memeriksa perkara berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang mengaturnya.
Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan gugatan di PTUN Jakarta patut dicermati secara saksama. Keduanya memiliki karakter, objek, dan dasar kewenangan yang perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Bagi kalangan akademisi, perkara ini juga dapat menjadi bahan penelitian untuk mengkaji hubungan antara persyaratan pencalonan dalam pemilu, verifikasi dokumen administrasi, kedudukan hukum pemohon, serta batas kewenangan lembaga peradilan.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh berakhirnya suatu perkara di satu lembaga peradilan. Kepastian hukum juga menuntut pemahaman yang tepat terhadap substansi putusan, kewenangan lembaga yang memeriksa perkara, serta mekanisme hukum yang tersedia.
Karena persoalan ini telah bergulir ke PTUN Jakarta, publik patut mencermati proses dan putusan yang akan dihasilkan. Apa pun hasilnya, penilaian terhadap perkara tersebut perlu didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kepentingan politik atau asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi, pendapat, maupun kesimpulan yang disampaikan dalam tulisan ini.

