oleh

Tak Recall Mobil Bermasalah, Pabrikan Bisa Didenda Hingga Rp 200 Juta

NEW DELHI, SALISMA.COM (SC) – Kampanye recall mobil sering dilakukan pabrikan otomotif jika ada produknya yang mengalami cacat produksi. Recall atau penarikan kembali ini menjadi bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif terhadap kendaraan yang telah dijualnya.

Di India, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kampanye recall kendaraan. Pabrikan otomotif yang mengabaikan dan menjual kendaraan yang rusak dan harus di-recall bakal diganjar denda. Diberitakan Cartoq, denda buat pabrikan yang tak recall kendaraan bermasalah dikenakan denda Rs 1 juta hingga Rs 10 juta (Rp 20-200 juta).

Dikutip dari Detik.com, Jika itu adalah perintah pemerintah untuk me-recall kendaraan, penarikan tersebut dikenal sebagai recall wajib. Aturan baru ini akan berlaku untuk kendaraan yang berusia kurang dari tujuh tahun dan kerusakan dapat terjadi pada kendaraan, perangkat lunak, atau komponen yang dapat menimbulkan risiko lingkungan atau keselamatan di jalan raya.

Di bawah Undang-Undang Kendaraan Bermotor, telah disebutkan oleh Kementerian Transportasi India bahwa akan ada sanksi jika produsen atau importir gagal melakukan recall secara sukarela.

Penarikan kembali secara sukarela adalah ketika pabrikan sendiri merecall kendaraan mereka untuk memperbaiki masalah. Denda yang dibebankan kepada produsen atau importir akan menjadi tambahan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraan yang di-recall.

Pemerintah India juga sedang menyelesaikan ambang batas untuk memicu penarikan kembali. Misalnya, dalam kasus mobil, jika penjualan mencapai 500 unit per tahun maka 100 keluhan dari unit yang terjual sudah cukup untuk memulai proses recall.

Jika penjualan tahunan antara 501 hingga 10.000 unit, maka jumlah pengaduan setidaknya harus 1.050 untuk memulai recall. Jika pabrikan menjual lebih dari 10.000 mobil setiap tahun, maka jumlah keluhan ditetapkan setidaknya 1.250.

Sementara itu, Indonesia juga sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik. (mil)