oleh

Pemeriksaan Terdakwa, Kesempatan Jessica Membantah Tuduhan Jaksa

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan posisinya kasus yang menyita perhatian publik.

Dalam sidang ke-26 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9), Jessica akan diperiksa sebagai terdakwa.

Sekira 105 hari lamanya Jessica menanti kesempatan untuk berbicara panjang lebar di persidangan. Sidang perkara ini telah berlangsung sejak 15 Juni 2016 atau sekitar tiga bulan lebih yang lalu.

Di setiap persidangan, Jessica ‎selalu diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Namun alumnus Billy Blue Collage Australia ini kerap memilih diam, meski beberapa kali pernah membantah keterangan sejumlah saksi.

Jessica sering kali menyatakan akan menyampaikan tanggapannya saat pemeriksaan dirinya.

“Untuk mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga Rabu 28 September 2016 pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa hari itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8) dini hari.

Sidang ke-25 yang berlangsung sejak Senin (26/9) pagi itu merupakan kesempatan terakhir masing-masing pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim‎ pengacara Jessica untuk menghadirkan saksi. Sidang kala itu diakhiri dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan atasan Jessica di Australia, Kristie.

Tidak seperti biasanya, sesaat sebelum sidang ditutup, Jessica membantah keras keterangan Kristie yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan tertuang di dalam BAP. Dia menyatakan, 90 persen keterangan Kristie atas dirinya adalah bohong.

Namun itu hanya sebagian reaksi Jessica dalam persidangan kasus kematian Mirna yang menyeret dirinya berurusan dengan pihak berwajib. Hari ini, Jessica akan berbicara banyak terkait kasus ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.

Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Jessica pun disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

(JPNN.com)