oleh

Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III

SALISMA.COM (SC), JAKARTA –  Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta karena menangkal warga negara Amerika Serikat yang pernah divonis sebagai pelaku kejahatan seksual anak di negara lain.

Sebab, dikhawatirkan pelaku akan melakukan perbuatannya di Indonesia.

“Menangkal pelaku kejahatan seksual yang akan masuk ke Indonesia adalah tindakan yang tepat,” kata Aboe, Senin (10/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Indonesia sudah darurat kejahatan seksual terhadap anak. “Bahkan, beberapa pihak menyampaikan bahwa Indonesia adalah destinasi untuk wisata paedofil,” kata dia.

Nah, kata Aboe, tentunya hal ini harus direspon dengan cermat, termasuk memperketat masuknya para WNA yang memiliki catatan kejahatan seksual terhadap anak di negara asalnya.

Tidak dapat dipungkiri, telah banyak kasus  yang dilakukan oleh paedofil WNA di Indonesia. Setidaknya ada delapan kasus kejahatan yang terungkap beberapa tahun terakhir di daerah Bali.

Tahun ini setidaknya ada dua kasus besar kejahatan seksual anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dilakukan oleh WNA. Bahkan salah satunya telah memakan korban empat orang anak di daerah Senggigi.

“Data  tersebut semakin menguatkan bahwa tiga kota di Indonesia yaitu Denpasar, Lombok dan Batam, (Kepulauan Riau),  merupakan destinasi para paedofil luar negeri,” kata dia.

Belajar dari kasus yang terjadi di Lombok  bahwa paedofil ternyata memiliki sejarah kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, ada yang menjadi atau masuk daftar pencarian orang di negaranya. Karenanya ke depan Imigrasi perlu memperkuat kerja sama lintas negara. Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi mengenai orang-orang yang bermasalah dengan kejahatan seksual anak.

“Dengan demikian kita dapat melindungi anak-anak Indonesia dari para predator seksual anak,” tegasnya.

Seperti diketahui, Imigrasi Klas I Khusus Soetta menolak JED Jr masuk ke Indonesia. Warga AS kelahiran 1972 itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED  masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain.

“Sehingga  kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia,” kata Alif, Minggu (9/10).

Ia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara. JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 6.45.

 

(JPNN.com)