oleh

Menang Gugatan, PLN Lanjutkan Pembangunan Gardu Induk Garuda Sakti

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – PT PLN akhirnya memenangkan gugatan konsinyasi ganti rugi lahan untuk pembangunan Gardu Induk Garuda Sakti-Pasir Putih di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan demikian pembangunan proyek itu akan tetap dilanjutkan.

Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuki menjelaskan, hasil dalam perkara perdata tersebut tertuang dalam putusan No. 5/Pdt.6/2017/PNPBR tanggal 26 April 2017, dengan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH, MH dan dua anggota yakni Abdul Azis SH, MHum serta Juli Handayani SH, MHum.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa majelis hakim mengizinkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II menitipkan uang ganti rugi lahan di pengadilan. Dengan demikian, PLN diizinkan untuk melanjutkan pembangunan di lahan tersebut.

Lahan yang diganti dalam gugatan konsinyasi tersebut milik Suprapto seluas 16×16 meter di Jl. UKA RT 07 RW 09 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Ini penting demi kepentingan masyarakat yang lebih besar,” kata Rachmat, Senin (15/05/2017).

Masalah ganti rugi lahan menjadi masalah yang terus menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Riau.

Rachmat mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ganti rugi konsinyasi lahan untuk tapak menara (tower) di lima daerah lainnya pada Mei ini.

Lima daerah tersebut yakni Dumai dan Indragiri Hilir masing-masing 17 titik, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tujuh titik, dan Kampar 33 titik.

Langkah ini diambil karena pembebasan lahan untuk tapak tower tol listrik di lima  kabupaten dan kota di Riau dengan pola mediasi dan perundingan berjalan lambat. Akibatnya, penuntasan  pembangunan jaringan listrik di daerah ini pun ikut tersandung.

Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut adalah banyaknya warga yang tidak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan masyarakat. Membicarakan baik-baik persoalan ganti rugi ini. Bahkan di beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sayangnya, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi,” ujarnya. (*)