SALISMA.COM (SC), PANGKALANKERINCI – Pemkab Pelalawan mengajukan surat dispensasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dians Pendidikan Pelalawan mengaku tidak sanggup mengikuti Kepmendikbud Nomor 17 tahun 2017 itu karena menimbulkan berbagai polemik khususnya di Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras.
“Kami akan kirim surat dispensasi ke kementerian. Untuk saat ini Kepmendikbud nomor 17 belum bisa kita realisasikan di Pelalawan. Karena kekurangan sarana dan prasarana,” kata Wakil Bupati Pelalawan, Zardewan MM didampingi Kepala Dinas Pendidikan Syafrudi MM, Kamis (06/07).
Dijelaskannya, dalam waktu dekat surat dispensasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris itu disampaikan ke Kemendikbud. Keputusan pengiriman surat tersebut tercetus setelah Disdik berkonsultasi dengan Kemendikbud di Jakarta. Untuk daerah-daerah yang belum bisa menjalankan aturan terbaru itu, diminta melayangkan surat dispensasi.
Kepala Disdik Pelalawan Syafruddin MM menjelaskan, sembari melayangkan surat, proses pendaftaran akan kembali diperpanjang. Penerimaan siswa yang belum tertampung akan kembali dibuka di sekolah-sekolah yang pelamarnya menumpuk. (*)