SALISMA.COM (SC), BANGKINANG – Ratusan ppersonil gabungan dari berbagai instansi menertibkan ratusan bangunan di pinggiran Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, perbatasan Kampar-Pekanbaru, Kamis (13/7/2017).
Penertiban dilakukan hingga Danau Bingkuang. Kebanyakan bangunan di sekitar jalan adalah tempat berdagang. Seperti toko kelontong, lapak nanas dan jenis lainnya. Ada juga bentuk usaha seperti bengkel kendaraan. Bangunan-bangunan itu tidak permanen. Justru layaknya pondok kayu.
Pantauan di lokasi, operasi berjalan aman. Tak ada perlawanan yang berarti dari warga. Seorang ibu sempat memprotes petugas. Ia keberatan bongkaran tempat usahanya diamankan dan dimuat ke dalam truk milik Dinas Lingkungan Hidup.
Umumnya warga melakukan pembongkaran sendiri begitu melihat petugas berseragam tiba di lokasi. “Dari pada dibongkar petugas, rusak nanti. Lebih bagus bongkar sendiri,” ujar seorang pedagang di kawasan itu. Ia ikut dengan warga lain yang sudah membongkar tempat usahanya lebih dahulu.
Operasi penertiban dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kampar. Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil mengungkapkan, pihaknya mengerahkan tiga pleton atau 90 personil. Dibantu dari Dinas Perhubungan 11 personil, Dinasi Lingkungan Hidup 6 personil, Kepolisian Resor Kampar 11 personil, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti 6 personil dan Komando Distrik Militer 0313/KPR 4 personil.
Selain personil, satu unit alat berat berupa Buldozer juga diturunkan. “Ini hanya penertiban. Tidak ada relokasi,” ungkap Jamil. Ia mengatakan, lapak yang ditertibkan tak mengantongi izin dan melanggar peraturan daerah (perda).
“Kita punya perda. Bangunan harus berjarak 23 meter dari As jalan,” tegas Jamil. Ia belum memastikan sampai kapan operasi itu berlangsung. “Pokoknya sampai selesai. Kalau bisa selesai hari ini,” katanya.
Jamil mempersilakan warga yang keberatan ditertibkan menempuh jalur hukum. Ia mengatakan, perlawanan bisa ditempuh melalui pengadilan atau bentuk upaya lain.
Sementara, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, Ardinal menyebutkan, pihaknya menyebar 310 lembar surat peringatan kepada warga sebelum operasi penertiban di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, perbatasan Kampar dengan Pekanbaru, Kamis kemarin. Banyaknya surat menandakan jumlah bangunan yang ditertibkan.
Ardinal mengklaim prosedur telah dijalankan Pemkab Kampar untuk menggelar operasi penertiban. Ia menyebutkan, pihaknya telah melayangkan tiga surat peringatan. Surat itu meminta agar warga membongkar bangunan atau lapaknya sendiri.
“Jarak antara surat peringatan kedua dan ketiga, jauh. Tapi ada yang membandel, makanya dibongkar,” tegas Ardinal. (*)