SALISMA.COM (SC), DUMAI – Pemerintah Kota Dumai menerima Penghargaan Pastika Parahita yang diserahkan Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F Moeloek di Ballroom The Alana Hotel dan Convention Centre, Yogyakarta, Rabu (12/07/2017).
Penghargaan itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru disahkan dewan dan diterapkan di sejumlah sekolah Dumai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Faisal mewakili Pemerintah Kota Dumai menerima piagam dan piala Pastika Parahita. Apresiasi ini diterima setelah pemerintah kota menetapkan Perda No.11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Perda ini adalah upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” terang Faisal, Kamis (13/7).
Menurut Faisal, penyakit akibat rokok cukup tinggi secara nasional. Seperti stroke dan penyakit jantung, maka hal ini menjadi perhatian pemerintah. Sehingga nantinya para perokok tidak bisa merokok di sembarangan tempat.
Oleh sebab itu, nantinya digelar sosialisasi di instansi pendidikan dan fasilitas kesehatan. Untuk tahap awal akan dilakukan kerja sama dengan pihak sekolah. “Jadi kita menargetkan tidak ada lagi rokok di sekolah atau fasilitas kesehatan, serta melakukan razia rokok secara rutin,” jelas Faisal.
Sementara Walikota Dumai, Zulkifli AS mengimbau kepada seluruh SOPD agar bisa menyiapkan areal merokok. Artinya perokok tidak lagi merokok di sembarangan tempat. Apalagi perda tentang KTR sudah ditetapkan pada November 2016 silam.
Pemberian apresiasi kepada pemko dumai dari kemenkes adalah Penghargaan Kategori II yakni Pastika Parahita atau daerah yang sudah menetapkan KTR. Sejumlah daerah memperoleh penghargaan yang dibagi dalam tiga kategori. Seperti Pastika Parama bagi daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan perda KTR. (*)

