oleh

ASN Golongan Rendah di Riau Berpeluang Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang mambahas perumahan untuk masyarakat miskin hampir menuntaskan pekerjaannya. Dalam waktu dekat ranperda terkait hal itu segera disahkan.

Salah satu penekanan yang ditambahkan dalam Ranperda tersebut adalah tentang perumahan bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah. Juga masyarakat yang sudah memiliki rumah, namun perlu perbaikan agar lebih layak pakai.

Tidak hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, dalam ranperda tersebut juga diatur tentang bantuan perumahan untuk pegawai negeri eselon rendah, yang masih belum mampu membeli rumah sendiri, karena gajinya yang masih minim.

“Tapi kita punya kriteria khusus, sehingga distribusi rumah tersebut benar-benar tepat sasaran, baik untuk masyarakat kurang mampu, atau pun pegawai yang masih belum mampu membeli rumah sendiri, karena gaji yang masih belum mencukupi,” sebut Ketua Pansus perumahan untuk masyarakat miskin, Yusuf Sikumbang, Selasa (07/11/2017).

Dia mengatakan, sebelumnya, anggaran untuk perumahan ini hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni masyarakat yang sudah memiliki lahan, namun belum memiliki rumah layak huni.

“Lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki lahan atau tanah sama sekali, mestinya kan itu yang lebih diutamakan. Karena mereka lebih tidak mampu, dibanding yang sudah punya lahan tanah dan sertifikat. Dalam ranperda inilah kita buat aturannya, bagi masyarakat yang masih hidup mengontrak dan memang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah atau tanah, ada regulasinya yang sudah kita susun,” beber politisi PKB ini.

Nantinya menurut Yusuf, dalam Ranperda tersebut juga diatur tentang keterlibatan pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk ambil bagian dari bantuan rumah tersebut. Sehingga ada yang menjadi tanggung jawab provinsi, ada yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

“Nanti apakah kabupaten/kota membuat turunan aturan dengan membuat perda baru, atau menggunakan perda yang sudah kita buat, terserah mereka. Yang pastinya kita akan berbagi kewenangan, mana yang menjadi tugas provinsi dan mana tugas kabupaten/kota,” tutupnya. (*)