oleh

Belum Terapkan Kartu Kendali, Pola Distribusi Elpiji 3 Kg Masih Sama

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pola pendistribusian elpiji 3 kilogram di Pekanbaru pada tahun depan masih akan menggunakan pola terbuka seperti saat ini. Sebab sejauh ini pihak Pertamina dan Pemko Pekanbaru belum siap untuk melaksanakan pola pendribusian tertutup dengan menggunakan kartu kendali.

Branch Manager Pertamina Wilayan Sumbar Riau, Rachman Pramono Wibowo menyebutkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menjalankan program tersebut.

Sebab program kartu kendali merupakan program dari Pemerintah Pusat. Untuk pelaksanaannya pun tidak serentak. Karena akan ada daerah yang akan ditunjuk untuk menjadi pilot projek dari program ini.

“Kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Tapi saya kira Riau mungkin bukan menjadi salah satu daerah yang pertama menjadi pilot projek program ini,” beber dia, Kamis (09/11/2017).

Rachman menegaskan, untuk menjalankan program distribusi sistem kartu kendali, harus didukung infrastruktur yang memadai. Mulai dari pendataan hingga penerbitan kartu kendali bagi warga yang berhak menerima gas bersubsidi itu. “Nanti kalau sudah mau dilaksanakan pasti kita akan sosialisasikan,” lanjut dia.

Saat disinggung terkait pendataan, Rachman menyebut bukan menjadi kewenangan Pertamina. Tapi menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemko Pekanbaru.

“Pertamina hanya menjadi salah satu pihak yang ikut dalam program itu. Porsinya justru lebih banyak di pemerintah daerah. Termasuk dalam hal pendataan. Jadi kami hanya mengikuti data yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan elpiji,” imbuh Rachman.

Sementara untuk pengadaan kartu kendali, Rachman belum bisa memastikan, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau dari pusat. Sebab sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Pemerintah Pusat.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Irba Sulaiman mengungkapkan, program kartu kendali sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.

“Itu distribusinya tertutup, dengan melakukan pendataan dan memastikan masyarakat penerimanya berdasarkan kriteria,”kata Irba seraya menyebut satu kriterianya adalah masyarakat dengan pendapatan tidak melebihi angka Rp 1,5 juta per bulan atau dikategorikan masyarakat kurang mampu.

“Mereka itulah yang wajib mendapatkan elpiji 3 kilogram dengan memegang kartu kendali,” jelas Irba.

Irba menegaskan, untuk penyediaan kartu kendali bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, namun menjadi kewenangan pihak Pertamina.

“Pertamina yang mengeluarkan kartu kendali. Tapi nyatanya sampaikan sekarang kan kartu itu belum dikeluarkan. Makanya kita tetap menggunakan pola distribusi terbuka,” sebutnya. (*)