oleh

Ribuan Bangunan di Meranti Tak Miliki IMB, Pemkab Gratiskan biaya Denah Bangunan 

SALISMA.COM (SC), SELATPANJANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan, ribuan bangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Terkait hal itu pemkab melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan sejumlah terobosan.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Sutardi mengungkapkan dari ribuan bangunan berupa tempat tinggal dan Ruko hanya sebanyak 747 unit saja yang telah memiliki IMB. “Mayoritas bangunan di Meranti tidak memiliki IMB, apalagi bangunan lama,” ujar Sutardi, Kamis (21/12).

Tidak hanya bangunan lama, DPMPTSP juga masih menemukan adanya bangunan baru yang belum memiliki IMB.

Menurut Sutardi, pihak Dinas hanya memiliki kewenangan untuk mengimbau dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak. “Karena berdasarkan aturan, fungsi penegakan ada pada tim yustisi,” ujar Sutardi.

Sementara itu, hingga saat ini kata Sutardi, tim yustisi belum juga dibentuk untuk menegakkan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan. “Perda sudah ada, tinggal tim yustisi saja yang belum,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti membenarkan masih banyaknya bangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya di Selatpanjang yang tidak mengantongi IMB.

“80 persen bangunan di Meranti tidak memiliki IMB,” ujar Kabid Tata Ruang, DPU PRPKP, Risqiana Dani, Kamis (21/12).

Mayoritas bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut kata Risqi merupakan bangunan lama. “Tidak hanya ruko, bangunan untuk tempat tinggal juga cukup banyak tak punya IMB,” ujar Risqiana.

Menurut Risqiana, masyarakat di Meranti hanya akan mengurus IMB saat akan menjadikan bangunannya sebagai agunan. “Kalau mau minjam uang ke bank baru mereka urus rekomendasi IMB ke kami,” ujarnya.

Risqiana mengungkapkan, saat ini pihak PU dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) sedang menjalankan program pemutihan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB.

“Agar program sukses, kami menggratiskan biaya sketsa atau denah bangunan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan yang tidak lebih dari type 72,” ujar Risqiana.

Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), mayoritas bangunan di Selatpanjang juga melampaui ketentuan garis sempadan jalan (GSJ). (*)