SALISMA. COM (SC), PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson menilai perlunya komitmen dari pihak rumah sakit untuk melayani pasien yang menggunakan kartu BPJS. Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat pengguna BPJS tidak mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit.
Oleh karena itu, menurut Aherson pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau berencana membuat nota kesepahaman atau MoU agar pelayanan bagi pasien BPJS tidak lagi terabaikan dan tidak dibatasi oleh pihak rumah sakit.
“Memang sangat banyak keluhan pasien pemegang kartu BPJS karena tidak dapat kamar rawat inap. Sehingga, kita melihat perlunya untuk membuat suatu kesepakatan, MoU dengan pihak RS agar pasien BPJS terlayani dengan baik,” kata Aherson, Rabu (21/2).
Dalam waktu dekat, Komisi V DPRD Riau segera melakukan hearing Dinas Kesehatan Provinsi Riau, BPJS, serta pihak RS swasta untuk mengatur rincian kesepakatan tersebut.
“Melalui hearing nantinya, kita juga akan mencari tahu, apa saja kelamahan BPJS di RS swasta selama ini, mengapa ada limit dan batasan bagi pengguna BPJS, kita juga perlu dengar alasan mereka kenapa dibatasi, mungkin ada hitungan yang tidak pas atau ada tagihan tidak lancar, kuta akan ungkap nanti,” tuturnya.
Jika mengikuti regulasi yang ada, seharusnya menurut Aherson seluruh rumah sakit sudah menjalankan kewajibannya untuk melayani seluruh masyarakat tanpa dibatasi, sebab sudah diatur dalam undang-undang untuk wajib melayani pasien BPJS tersebut.
“Tanpa MoU harusnya mereka sudah bisa jalan, karena sudah digariskan dalam undang-undang, bahwa semua rumah sakit wajib menerima pasien BPJS,” imbuhnya.
Diakui politisi Demokrat ini, banyak rumah sakit yang memilih pasien umum daripada pasien BPJS, karena tidak ada regulasi terperinci yang mengatur kuota antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Nanti kita rincikan dalam MoU, berapa persen yang umum dan berapa persen yang BPJS. Dengan begitu, RS tidak bisa ngelak lagi. Pokoknya, yang tidak diatur dalam Permenkes, akan kita buat rinciannya nanti,” ulasnya. (*)

