oleh

Demi Uang Rp1 Juta, Kurir Ganja Terancam Penjara Seumur Hidup

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kurir ganja yang berhasil ditangkap oleh kepolisian sektor Limapuluh Kota Pekanbaru terancam kurungan seumur hidup.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (26/2/2018).

“Tersangka dikenai pasal 114 dan atau pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Tersangka yang berinisial AH (23) sebelumnya ditangkap oleh anggota opsnal Polsek Limapuluh. Dari tangan tersangka ditemukan 6 paket besar diduga ganja dan diperkirakan seberat 6 kg.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap kali mengantar (ganja, red),” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti diantarkan oleh orang yang tidak dikenalnya ke rumah.

“Tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengantarkan barang ke rumah tersangka. Ia mengaku hanya mendapatkan arahan dari orang yang berada di Lapas Gobah berinisial S,” kata Kapolresta.

Tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu (24/2/2018) di Jalan Kaharuddin. Saat ini ini tersangka diamankan di Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut. (*)