oleh

Taufik Arrakhman Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Mendukung Pajak Pertalite 0 Persen

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengatakan dirinya mendukung pajak pertalite 0 persen.

Dikatakan Taufik, sebagai daerah penghasil minyak, sewajarnya jika Riau tidak menarik pajak pertalite. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), bisa dimaksimalkan di sektor lain.

“Saya mendukung penghilangan pajak pertalite ini, menjadi 0 persen. Riau ini kan daerah penghasil minyak. Jadi, sudah sewajarnya jika kita tidak menarik pajak dari pertalite,” ujar Taufik kepada bertuahpos.com, Kamis 15 Maret 2018.

Dilanjutkan Taufik, jika memang bisa membantu masyarakat dengan mengorbankan PAD di sektor pajak, maka dia mendukung hal tersebut.

Menurut Taufik, secara umum memang masyarkat Riau adalah masyarakat dengan penghasilan menengah. Namun, dia menyebutkan bahwa juga masih banyak masyarakat di bawah garis kemiskinan di Riau. “Karena itu, ketika PAD kita berkurang, namun masyarakat terbantu, saya mendukung itu (pajak pertalite 0 perseb),” pungkasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby. Menurut Suhardiman, besarnya pajak pertalite saat ini, yaitu 10 persen, telah menyakiti hati rakyat.

“Maka, jangan sakiti hati rakyat lagi. Kita buatlah pajak pertalite ini 0 persen,” kata Suhardiman.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Riau telah menghitung harga dasar dan harga jual pertalite, jika pajaknya 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen sebagai berikut.

Pajak 5 persen:

Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01

Pajak 7,5 Persen:

Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00

Pajak 10 Persen:

Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00

Dari hitung-hitungan di atas, maka jika pajak pertalite diputuskan 0 persen, harganya akan kurang dari RpRp6.608,70, mengingat Pertamina punya kebijakan untuk menetapkan harga dasar semakin rendah jika pajaknya juga rendah.
“Segala bentuk penyelamatan Bonita akan selalu dikoordinasikan oleh BBKSDA Riau,” pungkas Suharyo. (*)