oleh

Ditolak Jasindo, 200 Ha Sawah di Meranti Batal Diasuransikan

SELATPANJANG – Seluas 200 hektare sawah petani di Kepulauan Meranti batal diasuransikan dalam Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Program Kementrian Pertanian pada tahun 2017.

Padahal, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKTPP) sudah mendaftarkan 200 hektare (Ha) sawah tersebut ke PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Kabid Ketahanan Pangan DKTPP, Syafril mengungkapkan, batalnya diasuransikan 200 hektare sawah tersebut lantaran pihak asuransi menolak pengajuan dari DKTPP Meranti.

“Pihak asuransi mengatakan sawah yang kita daftarkan kemarin itu rupanya sudah memasuki masa panen. Jadi mereka menolak untuk diasuransikan,” ujar Syafril, Senin (19/3).

Kendati demikan, 200 hektare sawah tersebut kata Syafril bisa diajukan kembali pada tahun 2018 ini ke Jasindo. Bahkan tahun ini, kata Syafril, pihaknya menargetkan akan mengasuransikan 4 ribu hektar sawah di Meranti sebelum masa panen tiba.

“Saya sudah perintahkan PPL pertanian untuk segera mendaftarkan sawah-sawah yang akan diasuransikan,” ujar Syafril.

Dia menjelaskan, dengan program tersebut petani yang gagal panen bisa mendapatkan dana klaim sebesar Rp 6 juta per hektare dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Sawah yang ditanggung oleh pihak asuransi maksimal hanya dua hektare, per hektarenya petani cukup membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim tanam,” ujar Syafril lagi.

Agar terdaftar di asuransi tersebut, para petani cukup memberikan fotocopy KTP dan surat rekomendasi dari ketua kelompok taninya masing-masing.”Nanti para penyuluh kami membantu mendaftarkan ke PT Jassinso. Begitu juga saat petani akan mengklaimnya,” ujar Syafril. (*)