SALISMA.COM, SIAK – Bupati Siak, Afni Z, melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Sabtu (21/6/2025), sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria serta mengakselerasi pembangunan kampung, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan produksi.
Dalam pertemuan tersebut, Afni menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya kampung-kampung tua di Siak yang berdampingan langsung dengan kawasan hutan produksi. Ia menilai persoalan ruang ini menjadi penghambat pembangunan karena dominasi wilayah hutan yang melebihi Area Penggunaan Lain (APL).
“Kami ke sini karena ingin membangun kolaborasi. Faktanya, di Kabupaten Siak, kawasan hutan produksi jauh lebih luas dari APL. Ini menjadi kendala saat kami ingin membangun kampung, jalan, atau fasilitas sosial,” jelas Afni di hadapan Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman.
Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 44,2 persen wilayah Kabupaten Siak atau 359.689 hektare merupakan kawasan hutan produksi. Sedangkan APL hanya 43,7 persen atau 356.217 hektare, membuat ruang untuk pemukiman dan pembangunan sangat terbatas.
Afni menekankan bahwa konflik yang terjadi bukan semata-mata perebutan lahan, melainkan perjuangan masyarakat terhadap ruang hidup yang selama ini mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
“Kami tidak memakai istilah ‘merebut’, tapi ‘berjuang’. Ini tentang hak hidup masyarakat. Sebagai mantan tenaga ahli menteri, saya tahu bahwa pembangunan dan pelestarian tidak harus saling meniadakan. Harus ada jalan tengah,” ujar Afni.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran DLHK sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa percaya diri kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik lahan, terutama yang melibatkan perusahaan pemegang konsesi.
“Jika DLHK hadir bersama kami, masyarakat akan lebih tenang. Selama ini, konflik dilempar sepenuhnya ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Beberapa hal yang turut diusulkan Bupati Siak dalam pertemuan tersebut antara lain terkait pengelolaan sampah dan skema pinjam pakai kawasan hutan untuk beberapa kecamatan. Afni berharap ada dukungan nyata agar akses formal terhadap kawasan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman, menyambut baik langkah awal yang dilakukan Bupati Siak. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, pengajuan pinjam pakai kawasan hutan memungkinkan dilakukan selama dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang sah.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian soal kondisi ini. Tapi tetap, semua harus mengikuti aturan. Ada dokumen lingkungan, ada verifikasi, baru menteri bisa menyetujui,” jelas Embiyarman.
Ia juga menyebut bahwa DLHK siap memfasilitasi diskusi lanjutan dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, termasuk melalui skema TORA atau perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai konteks masing-masing.
“Kami terbuka untuk terus berdiskusi. Tapi yang penting, regulasinya diikuti. DLHK siap membantu jika semua pihak kompak dan dokumen administratif lengkap,” pungkasnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Siak kepada DLHK Riau sebagai simbol semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam mencari solusi atas permasalahan tata ruang dan lingkungan di Kabupaten Siak.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap, inisiatif ini menjadi langkah awal yang membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria dan mendorong pembangunan kampung yang berkeadilan dan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan. (Infotorial)