oleh

Rapat di Lapangan: Afni Instruksikan Validasi Data Luas APL untuk Redakan Konflik Lahan

SALISMA.COM, SIAK – Udara pagi di Kampung Olak, Minggu (22/6/2025), terasa berbeda. Warga kampung Olak Kecamatan Sungai Mandau berharap kabut konflik panjang soal pengelolaan lahan akhirnya menemukan jalan terang. 

Mereka menyambut kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Siak, Bupati Afni Zulkifli beberapa hari lalu yang memilih turun langsung menatap persoalan lama yang belum kunjung usai.

Konflik kemitraan kehutanan di kampung ini bermula dari pengelolaan hutan akasia seluas 287 hektare yang berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) milik kampung. 

Sayangnya, selama ini pengelolaan lahan dinilai tidak adil dan tidak memberi manfaat ekonomi bagi warga. Sebagian besar hasil hanya dirasakan oleh segelintir pihak, sedangkan masyarakat kampung hanya bisa menonton dari balik kaca.

“Kita tidak ingin masyarakat hanya jadi penonton di kampung sendiri. Ini kampung kita, lahan ini bagian dari kehidupan kita. Harusnya bisa memberi manfaat,” ucap Bupati Afni.

Pertemuan yang berlangsung petang itu terlihat hadir pula perwakilan PT RAPP, DLHK Provinsi Riau, aparat kampung, sejumlah NGO lokal, serta OPD dari Pemkab Siak. Dialog berlangsung terbuka dan hangat.

Bupati Afni dalam kunjungannya juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Dari hasil pengamatan, ia menemukan bahwa sebagian areal konsesi perusahaan berada sangat dekat dengan permukiman warga. Hal ini dinilai perlu ditindaklanjuti secara administratif.

“Saya lihat sendiri, lahannya memang sangat dekat dengan rumah-rumah warga. Meski statusnya APL, tapi ini masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Harusnya, sesuai aturan, perlu ada adendum pengurangan luasan,” jelasnya.

Sejak awal, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan seimbang. Beberapa upaya musyawarah sebelumnya gagal karena tidak melibatkan semua pihak, khususnya penghulu dan warga kampung setempat.

“Kemitraan ini bukan cuma urusan perusahaan. Masyarakat juga punya hak untuk mengusulkan. Semua harus duduk bersama, terbuka, dan adil. Kita ingin kemitraan yang sehat dan sesuai undang-undang,” ujar Afni.

Bupati Afni telah menginstruksikan tim teknis di Pemkab Siak untuk segera melengkapi data luasan lahan dan batas-batas sepadan secara akurat. 

Langkah ini penting sebagai dasar penyusunan ulang perjanjian kemitraan agar tak lagi menimbulkan salah tafsir di kemudian hari.

Senada dengan itu, Muhammad Darwis, menegaskan bahwa persoalan ini memang sudah berlangsung lama, bahkan sejak dua kepala desa sebelumnya.

“Prosesnya cukup panjang. Dulu perusahaan juga sempat ragu karena tidak ada kejelasan atau surat resmi atas nama desa. Tapi hari ini, saya rasa titik terangnya mulai terlihat,” katanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan perhutanan sosial harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

“Lahan 287 hektare ini bukan sekadar angka di peta. Ini aset kampung. Kalau mau dijadikan kemitraan, harus ada musyawarah. Jangan sampai keputusan besar diambil tanpa suara rakyat,” pungkasnya. (Infotorial)