SALISMA.COM (SC) – Polresta Pekanbaru merazia sejumlah kafe remang-remang di Jalan Arengka 2 Kecamatan Payung Sekaki, Senin (23/4/2018).
Razia Tim Miras Terpadu dipimpin Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardy Priadinata tersebut menyisir kafe yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras tanpa izin.
Dari razia tersebut berhasil diista sebanyak 3.285 botol minumas keras.
“Untuk miras oplosan kita belum dapatkan, tetapi dengan razia ini kita dapat mencegah minuman minuman yang bisa dijadikan miras oplosan, dengan minuman yang berakohol tinggi dan tuak yang kita temukan saat razia.” ungkap Kapolresta Perkanbaru Kombes POl Susanto melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya razia yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh, hingga banyaknya korban yang meninggal.
” Sesuai arahan bapak Kapolresta Pekanbaru, kita tetap konsisten dan gencar melaksanakan operasi minuman keras dan miras oplosan, yang telah kita laksanakan sejak satu minggu ini. Razia ini akan berkelanjutan seterusnya.”terangnya.
Sejak seminggu melakukan razia rutin, Polresta Pekanbaru setidaknya sudah menyita ribuan lebih miras dari beberapa kafe dan warung remang-remang.
“Kita berharap dengan razia yang dilakukan akan memberikan rasa aman kepad masyarakat. Terutama terkait peredaran minuman keras ilegal,” terang Edy.
Polresta berharap masyarakat dan setiap elemen lainnya untuk bisa bersinergi dalam hal memberantas miras ilegal dan miras oplosan.
“Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menginformasikan jikalau ada melihat dan tahu ada penjualan miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin, agar segera kita tindak tegas.” pungkas Edy. (*)