SALISMA.COM (SC) – Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian merilis soal wacana tentang larangan kepada siswa untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Larangan ini dikeluarkan lantaran pada dasarnya, kebanyakan dari para siswa belum punya kompetensi untuk membawa kendaraan.
Salah satunya yaitu belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat mutlak yang harus dibawa jika ingin berkendara.
Langkah penindakan tegas terhadap para siswa yang masih membandel pun rencananya akan dimulai pada April 2018 ini.
Namun, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat diwawancarai Tribun, Selasa (24/4/2018) menjelaskan, pihak kepolisian masih mengutamakan pemberian sosialisasi terlebih dahulu.
“Setelah sosialisasi, kita lihat ketentuannya, apakah yang bersangkutan (siswa) sudah memiliki SIM. Baru akan kita laksanakan penindakan,” sebut dia.
Dilanjutkan Susanto, jelang bulan Ramadhan ini, rencananya akan dilaksanakan operasi lalu lintas dengan nama Operasi Patuh.
Dalam operasi ini petugas akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
Bukan tidak mungkin juga akan langsung menindak tegas para pelajar yang tidak tertib aturan berlalu lintas.
“Sosialisasi masih jalan. Dibantu juga rekan-rekan dari Binmas dan Polsek ke sekolah-sekolah,” tutup dia. (*)