oleh

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

SALISMA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertegas perlindungan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota tersebut maupun menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakannya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut karena operator seluler belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pemerintah ingin memastikan hak pelanggan atas layanan telekomunikasi yang sudah dibayar mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Melalui kebijakan tersebut, operator juga diwajibkan memberikan pilihan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun skema perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Pilihan itu harus berada di tangan pelanggan. Meutya menekankan bahwa perubahan tersebut menggeser pola layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan operator menjadi mekanisme yang memberikan ruang kepada pelanggan untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

Operator seluler selanjutnya harus memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan.

Selain transparansi informasi, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah laporan pertama, perkembangan pelaksanaan kewajiban harus dilaporkan kepada kementerian satu kali setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Kebijakan perlindungan sisa kuota ini menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan operator menjalankan kewajiban sekaligus memberikan pilihan layanan kepada konsumen sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.