oleh

Ingin Umroh? Pastikan Travel Memiliki Izin Resmi dari kementerian Agama RI

SALISMA.COM (SC) – Antusias dan minat umat muslim di dunia termasuk Indonesia kian tinggi. Bahkan, tiap tahun selalu terjadi kenaikan permintaan umroh. Hal ini dimaklumi, pasalnya bila ingin menunaikan ibadah haji secara reguler, maka mesti menunggu cukup lama dan bahkan bisa belasan tahun.

“Bila ingin haji, cukup lama. Maka diantara alternatif, pengobat rindu, atau jelang mendapat giliran berangkat haji, beberapa jamaah memilih menunaikan ibadah umroh. Selain itu, jamaah yang ingin atau sudah pernah umroh, memang selalu merindukan dan ingin selalu berangkat lagi,” ujar Direktur Utama PT Shirotol Jannah Tour & Travel, Muhammad Junaidi kepada Salisma.com, Jumat (27/7/2018).

Dikatakan Junaidi, bagi jamaah atau umat muslim yang ingin berangkat umroh, sebaiknya memastikan lima hal, terutama mengenai izin resmi penyelenggara. Izin resmi disini ialah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang resmi mendapat surat keputusan (izin) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Jadi, terang Junaidi, pastikan perusahaan travel umroh tersebut telah mengantongi izin resmi. Hal ini untuk lebih meyakinkan dan memastikan akan keberangkatan jamaah. Meski tidak ada jaminan akan apapun, Junaidi menyebutkan bahwa hal ini setidaknya untuk lebih memastikan dan meminimalisir hal–hal yang tidak di inginkan.

“Apalagi sekarang, dengan adanya aplikasi dari Kementerian Agama RI yakni SIPATUH, ini menjadi lebih baik lagi. Keterlibatan jamaah menjadi lebih banyak, bisa memonitor setiap saat. Untuk Riau sendiri, terdapat beberapa travel umroh yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama RI,” sebut Junaidi ketika ditanya tentang travel mana saja di Riau yang sudah memiliki izin.

Ia juga menambah, khusus PT Shirotol Jannah telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama RI.

“Alhamdulillah kalau PT Shirotol Jannah telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama,” terangnya. (ds)