PEKANBARU – Petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas mendapat santunan dari negara, sesuai SK Menteri Keuangan.
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia Rp30,8 juta untuk yang menderita cacat permanen.
Sedangkan petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta.
Di Riau sampai hari ini, Selasa 30 April 2019, Petugas KPU yang meninggal dunia tercatat sudah 10 orang.
Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto mengatakan korban terakhir yang meninggal adalah atas nama Hazairin, Ketua KPPS 029, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
“Untuk santunan kematian, surat dari Kementerian Keuangan sudah keluar, sehingga bisa kita bayarkan,” kata Nugroho.***