oleh

Penerapan Tarif Tiket Pesawat Perlu Pengawasan Ketat

JAKARTA – Perlu pengawasan ketat penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat yang telah ditetapkan pemerintah pusat, antara 12-16 persen. Hal ini dikatakan Pengamat ekonomi dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) James Adam.

Menurut James, sesuai ketentuan pemerintah bisa menetapkan kategori harga tiket pesawat, namun kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti pengawasan yang optimal di lapangan. Karena bisa saja dilanggar oleh maskapai.

Akibatnya bisa saja semua maskapai masih menetapkan harga sendiri berdasarkan analisa untung dan rugi mereka, dengan alasan harga avtur naik karena kurs dolar meningkat dan seterusnya.

Persoalan lainnya yang perlu dicermati kata James, yakni setiap maskapai memiliki strategi sendiri ketika menjual tiket yang berdampak pada besaran harga yang sangat tidak wajar. Karena itu masih dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Harus ada inspeksi, jangan hanya bersifat imbauan dan aturan semata, tapi harus inspeksi di lapangan,” katanya.

Seperti diketahui, tarif penerbangan di Tanah Air masih menjadi keluhan publik karena dinilai masih sangat mahal dibandingkan dengan penerbangan ke luar negeri.***