PEKANBARU – Sebanyak 35 WN Bangladesh yang sebelumnya ditangkap di pelabuhan Dumai, Riau, dideportasi dari Pekanbaru. Mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan orang.
ke 35 orang WNA Bangladesh tersebut diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 06.05 WIB, Selasa.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, deportasi dilakukan dalam tiga tahap. Sebanyak 10 orang dideportasi pada tanggal 30 Juli, 15 orang pada 1 Agustus dan hari ini, Selasa 6 Agustus dideportasi lagi 10 orang.
Ke 35 orang imigran ini menggunakan jaringan penyelundup manusia untuk menyeberang ke Malaysia lewat Riau secara ilegal, sebelum akhirnya tertangkap di Dumai.
“Polres Dumai juga sudah menangkap pelaku yang membantu menyelundupkan mereka,” kata Junior, dilansir dari Antara.
Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menampung 1.012 WNA, terdiri atas 1.001 pengungsi yang ditanggung organisasi pengungsi IOM, 1 pengungsi mandiri, 9 pengungsi yang tidak mendapatkan suaka dari negara ketiga. 1 orang lagi immigratoir. ***