oleh

Gara-gara Harley Davidson Seludupan, Dirut PT Garuda Indonesia Dicopot

SALISMA.COM- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, akan memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan Harley Davidson.Erick Thohir menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). “Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).

Tidak sampai di situ, Erick mengungkapkan, pihaknya akan melihat lagi lebih dalam siapa saja oknum lain yang tersangkut dalam penyelundupan. “Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana,” katanya.
Erick Thohir pun berterimakasih ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindaklanjuti kasus ini.

“Saya ingin apresiasi ke Direktur Jenderal Bea Cukai dan timnya dan Ibu Menteri Keuangan yang langsung menindaklanjuti,” pungkasnya. Jumlah Kerugian Negara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis mencapai Rp 1,5 miliar. Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Dan Cukai memperkirakan harga motor Harley Davidson tersebut sekitar Rp800 juta per unitnya.

Itu berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya. “Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar,” sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). Turut dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.

Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia. Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.”Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag,” jelasnya.

Editor Roy