oleh

1.467 Istri Gugat Cerai Suami

BATAM-Persoalan rumah tangga di Batam tahun ini grafiknya naik tinggi. Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Kelas I A Batam memutus 2.051 gugatan perceraian, baik cerai talak maupun gugat. Humas PA Batam, Bernawi, mengatakan, 1.952 kasus gugatan cerai merupakan pengajuan yang diterima tahun ini. Sedangkan sisanya merupakan sisa 2018 sebanyak 246 kasus yang diputus di 2019.

”Jadi, total 93 persen dari perkara yang masuk sudah diputus cerai oleh pengadilan,” kata dia, Rabu (18/12/2019). Ia menyebutkan, jumlah pengajuan tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 1.929 lebih kasus. Menurutnya, jumlah gugatan dari istri, masih mendominasi bila dibandingkan dengan suami. ”Untuk tahun ini saja, istri yang menggugat itu mencapai 1.467 perkara, sedangkan suami yang mengajukan hanya 485 kasus,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang dan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, penyebab perceraian di Batam masih disebabkan faktor perekonomian, perselingkuhan, dan beberapa faktor lain. Seperti media sosial hingga pasangan tidak kembali ke rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

”Masih sama kalau soal penyebab. Ekonomi mendominasi, disusul isu orang ketiga,” sebutnya. Tidak saja perceraian yang meningkat, pengajuan dispensasi menikah juga cukup banyak tahun ini, yakni 19 perkara. Menurutnya, kasus dispensasi mayoritas diajukan karena akibat pergaulan bebas. ”Untuk kasus ini, harus orangtua dan yang bersangkutan yang datang. Sebab, mereka masih di bawah umur. Jadi ada penanganan khusus,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus yang cukup dominan tahun ini adalah permintaan sidang isbat nikah. Tahun ini, sebanyak 65 pasangan mengajukan sidang isbat nikah. Rata-rata dari mereka merupakan pasangan yang menikah siri. Karena ada kepentingan seperti pengurusan akta lahir anak dan dokumen lainnya, mereka baru mengajukan sidang isbat nikah agar bisa terdaftar secara sah dan diakui negara.

”Untuk kasus ini tidak sembarangan ditetapkan. Sebab, mereka harus memenuhi persyaratan rukun menikah,” katanya.
Seperti ada saksi, wali, mahar, dan kedua mempelai. “Kami harus tahu semuanya, kalau tidak memenuhi, tentu kami tidak memprosesnya. Jadi harus jelas waktu mereka nikah siri itu siapa saksi hingga wali hakimnya,” bebernya. Mengenai pengajuan poligami, menurut Barmawi, tidak banyak. Karena ketentuannya cukup ketat.

Sebab, ini berhubungan dengan menjaga pernikahan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Poligami ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti izin dari istri, pendapatan suami cukup menghidupi semua pasanganya, alasan ingin berpoligami harus jelas, dan lainnya. ”Misalnya karena istri tak bisa memberikan keturunan. Tentu istri harus dihadirkan dan memastikan memberi izin pada suami,” paparnya.

“Prosesnya cukup panjang. Karena kami juga tidak mau sembarangan mengeluarkan izin poligami ini,” ucapnya.

Editor Roy