oleh

Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke polisi oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK), dengan tuduhan telah mendiskreditkan polisi dalam cuitannya di Twitter tentang kematian Ustaz Maaher. Novel Baswedan juga akan dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Direncanakan, PPMK akan membuat laporan kepada polisi terhadap Novel Baswedan pada Kamis siang, 11 Februari 2021. Dalam tuduhannya, dia dianggap telah menyebarkan informasi hoaks, provokasi hingga mendiskreditkan institusi Polri.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021. Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Ustadz Maaher yang tetap ditahan polisi, padahal tengah dalam kondisi sakit. Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.

“DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan Twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Joko seperti dikutip dari Suara.com, Kamis malam, 10 Februari 2021.

Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel. Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

“Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh,” tambahnya.

Sementara itu cuitan Novel Baswedan sebelumnya, “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.

Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh…,” cuit Novel. (mil/bpc)