oleh

KPK Banding Putusan Terpidana Suap MA Nurhadi

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas putusan terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mantan sekretaris MA itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta yang dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/3).

Dia mengatakan, KPK akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut. Dia melanjutkan, memori itu selanjutkan akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim tersebut. Dia melanjutkan, hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3) Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Saifudin Zuhri memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.

Dalam membuat putusan, majelis hakim menimbang bahwa yang memberatkan adalah Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Sementara hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.

Jaksa KPK menilai vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, JPU menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Jaksa KPK juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. (mil)