oleh

UMK Pekanbaru Naik jadi Rp 2,1 Juta

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dewan pengupahan Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 naik menjadi Rp 2.165.435. Kenaikan tersebut menjadi sebesar 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, keputusan itu diambil setelah melalui proses yang alot. Sebab beberapa kali pertemuan antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru belum menemukan angka yang disepakati.

“Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya, Rabu (11/11/2015).

Ia menjelaskan hasil tersebut didapatkan melalui proses diskusi yang panjang. Jhonny berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerima keputusan ini. “Harapannya tidak ada masalah ke depannya. Sama-sama hargai keputusan itu,” katanya.

UMK 2016 Pekanbaru tersebut lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Riau. Mulai Januari 2016, UMP Riau naik sebesar 11,5 persen. Dari Rp 1.878.000 menjadi Rp 2.095.000. (Riki)