SALISMA.COM, KUANTAN SINGINGI – Untuk mempermudah pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan. Kini, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah meluncurkan website resmi siagadukcapil.kuansing.go.id.Kini pelayanan adminduk bisa dilakukan dimana saja. Cukup dengan smartphone, website sudah bisa diakses oleh masyarakat dan mendapatkan pelayanan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat mendapat pelayanan secara online. Inovasi ini sudah dirancang sejak beberapa tahun lalu, dan mulai diterapkan tahun ini. Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Tekad Kurniawan mengatakan, pelayanan berbasis online ini sudah diterapkan mulai tahun ini.

“Kini mengurus kartu keluarga (KK), surat pindah, akta pencatatan sipil, kelahiran dan akta kematian sudah online, tinggal buka siagadukcapil.kuansing.go.id nanti akan ada menu pilihan,” ujar Reffendi.
Lantas, bagaimana cara mengakses dan melakukan registrasi? Berikut langkah-langkahnya :
a. Persiapkan Kartu Keluarga, Nomor Handphone (WA) dan Email yang valid
b. Masukkan NIK dan KK lalu klik tombol cari data, jika data valid maka akan muncul biodata diri.
c. Masukan email dan nomor WhatsApp (aktif)
c. Masukan kata sandi (minimal 6 karakter tidak boleh angka semua)
d. Klik Daftar lalu masukan kode aktivasi yang dikirim melalui email dan WhatsApp
e. Login menggunakan NIK dan password yang sudah diisi
Setelah berhasil masuk dan mengakses ke akun, maka akan ada notifikasi masuk ke handphone. Dan kode aktivasi yang dikirim ke email silakan cek pada folder spam.Untuk kode aktivasi yang dikirim ke WA harap pastikan nomor aktif. Silakan klik Kirim Ulang untuk mengirim kode aktivasi kembali. Silakan rubah email dan nomor hp pada kolom yang disediakan jika data yang dimasukkan salah. Untuk melakukan perubahan data, masyarakat bisa membuka halaman akunku, selanjutnya akan tampil biodata diri, untuk merubah nomor HP, WA dan email silakan klik pengaturan.

Disdukcapil Kuansing sendiri sudah menyiapkan empat orang operator yang online setiap hari kerja untuk terus memantau layanan masyarakat tersebut dilakukan secara online. Nanti apabila persyaratan lengkap operator akan melakukan proses verifikasi atas pengajuan pemohon. Apabila lengkap pemohon nantinya akan mendapatkan Dokumen yang sudah diajukan atau bisa cetak sendiri dengan cara download PDF yang muncul pada aplikasi.
Disdukcapil Kuansing Gelar Layanan Terpadu Adminduk di Desa Kopah
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Pelayanan Terpadu Adminduk (LANTERA) Di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (20/07/2022). Hal ini dikatakan Kepala Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Refendi Zukman melalui Sekretaris Abdul Rajak saat dijumpai di ruang kerjanya.
Berdasarkan jadwal disdukcapil kuansing dari 15 Kecamatan, Disdukcapil Kuansing jadwalkan Satu Desa Per Kecamatan yang dilakukan, dalam hal ini untuk kecamatan kuantan tengah dijadwalkan di Desa Kopah. Adapun pelayanan ini yang dilakukan untuk semua adminduk, di mulai dari pembuatan KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan KIA.
“Terkait hal ini pelayanan adminduk yang dilakukan Disdukcapil Kuansing dilakukan secara bertahap, sedangkan untuk tahap pertama dilakukan di desa kopah,” ujar Abd Rajak.
Kemudian dari lima Pelayanan Terpadu Adminduk, yang dilakukan cetak di tempat hanya KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, KIA dan adminduk lainnya. Sedangkan untuk KTP hanya bisa dilakukan Perekaman namun untuk percetakannya dilakukan di kantor. “Selesai dilakukan percetakannya akan diserahkan kembali ke desa setempat,” imbuhnya.
Ditambahkan Abd Rajak, Kegiatan Layanan terpadu yang dilakukan secara bertahap ini akan lebih ditingkatkan dan lebih di intensifkan pelayanannya.Kemudian Sekretaris Disdukcapil kuansing Abdul Rajak berharap kepada masyarakat agar, pada pelayanan adminduk yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil, agar memanfaatkan momen ini karena tidak semua akan dapat di kunjungi.
“Jadi masyarakat disana agar mendatangi petugas dilapangan dan manfaatkanlah layan admin terpadu yang datang ke desa, pihaknya hanya mengambil satu desa satu kecamatan, yang ada di 15 kecamatan,”pintanya.
Terkait kegiatan ini, tidak hanya pada desa setempat namun kepada desa tetangga pun bisa datang melakukan perekaman. “Karena kegiatan ini hanya satu desa untuk satu kecamatan yang bisa dijalani.Intinya tahap pertama ini dari 15 kecamatan, satu desa perkecamatan yang bisa kita jalani. Sementara di kabupaten kuansing banyak desa di setiap kecamatannya,” ungkap sekretaris capil Kuansing Abdul Rajak. (Adv)