SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pansus DPRD Riau yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau akan tetap pada keputusan holding zone atau kawasan diputihkan terhadap 142 desa serta infrastruktur pemerintahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan.
Ketua Pansus RTRW Riau Asri Auzar mengatakan, meski sebelummya, gubernur Riau tidak mengizinkan wacana holding zone tersebut karena akan berdampak hukum namun pemutihan kawasan dilakukan untuk membela kepentingan rakyat itu sah-sah saja.
“Tidak haram holding zone itu. Halal kok, karena sudah ada Kepres (Keputusan Presiden) yang mengatur, yang kita berjuangkan kepentingan masyarakat,” tegas Auzar, Rabu (22/03/2017).
Dia mengatakan, desa yang dibebaskan itu sebanyak 142 desa yang masuk kawasan hutan sudah berumur ratusan tahun, bukan 10 tahun. Salah satu desa di Muara Takus, Kabupaten Kampar yang masih masuk dalam kawasan hutan, padahal merupakan areal destinasi wisata bersejarah di Provinsi Riau.
“Contoh yang di Muara Takus, kita ingin bebaskan apalagi kawasan tersebut termasuk dalam destinasi pariwisata. Tapi lain cerita, kalau kepentingan perusahaan kita serahkan kepada pihak hukum,” sebutnya.
Dia mengaku arahan holding zone berdasarkan konsultasi dengan pihak Ombudsman RI, namun seiring berjalan waktu, Gubernur Riau tidak merestuinya.
Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar diadakan pertemuan dengan empat menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Menteri Agraria Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Perwakilan DPR RI Komisi II, IV dan VII. Pertemuan akan difasilitasi KPK. (*)