PEKANBARU – Pihak DPRD Riau meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak lagi mempersulit Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Apalagi setelah pemprov melengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti yang diminta Kemen LHK sebelumnya.
Mantan anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, Kementerian LHK harus segera menuntaskan RTRW Provinsi Riau. Karena sudah terlalu lama prosesnya sejak disahkan menjadi Perda di DPRD Riau, pada tahun 2017 lalu.
“Setelah KLHS diserahkan oleh Pemprov kepada Kementerian LHK, maka tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses RTRW Riau,” kata Suhardiman, Selasa (27/2).
Jika pihak Kementerian LHK masih tidak mau atau mencari alasan lain untuk memperlambat proses RTRW Provinsi Riau, maka menurut Suhardiman hal itu patut dipertanyakan. Karena KLHS sebelumnya merupakan syarat satu-satunya yang diminta oleh Kementerian LHK, dan hal itu sudah dipenuhi oleh Pemprov Riau.
“Harusnya tidak ada alasan lagi. Jika masalahnya masih KLHS, maka kita pertegas bahwa, KLHS itu adalah kajian, yang tidak bersifat final. Karena kajian itu hanya berupa analisa,” paparnya.
Ia juga mengaku tidak begitu mengerti dengan maksud dari Kementerian LHK yang memperlambat proses RTRW tersebut, yang menurutnya sudah 16 tahun ditunggu oleh masyarakat.
“Saya heran, mengapa seribet ini prosesnya, masalahnya apa, semua yang diminta sudah dipenuhi. Kalau marah kepada tikus, jangan rumahnya dibakar,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 246 penundaan penerbitan jenis perizinan terbentur persoalan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini. Suhardiman mengatakan, masih terkendalanya RTRW Riau hingga saat ini tidak terlepas dari tak kunjung disetujuinya RTRW tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Suhardiman Amby mengatakan, 246 perusahaan tersebut di antaranya sektor ESDM 183 berkas, perkebunan 25 berkas, kehutanan 23 berkas, penanaman modal 9, lingkungan hidup 6, hingga totalnya 246 berkas.
“Ada 246 perizinan yang tidak dilayani, kalau izin tidak ada, investasi tentu tidak masuk. Lumpuhnya iklim investasi tentunya berpengaruh pada perekonomian daerah,” kata Suhardiman.
Oleh karena itu, Suhardiman menyayangkan sikap Kementerian LHK yang dinilai tidak peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat Riau, yang saat ini makin turun.
“Ini baru investasi yang sifatnya izin, belum lagi pembangunan yang diatur RPJMD. Kuncinya di tata ruang, pola ruang, kalau disahkan RTRW Riau, maka perekonomian Riau bisa meningkat, karena semuanya bisa dilaksanakan,” tuturnya. (*)