oleh

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.09 WIB dengan mengenakan kemeja batik krem dan celana bahan. Ia tampak membawa tas jinjing hitam dan dikawal sejumlah kuasa hukum serta petugas keamanan Kejaksaan, seperti dilansir dari inilah.com.

Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, Nadiem memilih bungkam dan hanya mengangguk singkat. Belum diketahui pasti isi tas yang dibawanya, apakah berupa dokumen pendukung atau barang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada peran Nadiem dalam pengawasan proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari anggaran bantuan TIK tahun 2020–2022, sementara Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Penting bagi penyidik untuk mendengar keterangan yang bersangkutan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar dan terjadi saat beliau menjabat sebagai menteri,” ujar Harli.

Dalam pemeriksaan, penyidik akan mendalami sejauh mana Nadiem mengetahui proses pelaksanaan, pengadaan, dan penyusunan kajian teknis proyek ini. Termasuk mengklarifikasi keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS, padahal kajian awal tim teknis justru merekomendasikan sistem Windows yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 menunjukkan berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan akses internet yang belum merata di daerah. Selain itu, penyidik menduga adanya permufakatan jahat di balik pengambilan keputusan teknis proyek ini.

Kejaksaan Agung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek Chromebook sendiri diinisiasi untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah, namun realisasinya dinilai tidak sesuai dengan kajian awal maupun kebutuhan di lapangan.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya akan kooperatif dan siap memberikan keterangan sejelas mungkin kepada penyidik. “Klien saya akan hadir dan siap mengikuti proses hukum,” kata Hotman.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan publik Nadiem sebelumnya yang menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan terhadap proses transformasi pendidikan di Indonesia. “Saya berkomitmen untuk kooperatif demi menjernihkan persoalan ini,” ujar Nadiem pada 10 Juni 2025 lalu.

— Inilah.com